Berita Kabinet Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat

by


Jakarta, Pahami.id

Kabinet Israel sepakat untuk “melegalkan” lima pos pemukiman di Tepi Barat dan melakukan pembatasan terhadap pihak berwenang Palestina pada Kamis (27/6) malam waktu setempat.

Media resmi negara, KAN, melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan lima pos pemukiman di Tepi Barat.


Pos tersebut merupakan komunitas kecil yang dibangun oleh pemukim ilegal Israel, di atas tanah Palestina tanpa persetujuan pemerintah negara Zionis.

Usulan Smotrich juga mencakup penerbitan tender ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Sanksi Israel terhadap Otoritas Palestina berupa pencabutan izin dan tunjangan pejabat, pembatasan pergerakan, dan larangan pejabat senior meninggalkan Palestina, seperti dikutip Anadolu Agency.

Tak hanya itu, rencana Menteri Keuangan itu mencakup langkah-langkah untuk menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, mengambil tindakan hukum terhadap pembangunan ilegal, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

Kemudian, wilayah yang ditetapkan sebagai “Area B” di Tepi Barat akan berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Usulan Smotrich muncul setelah lima negara Eropa bergegas mengakui negara Palestina.

Kelima negara tersebut adalah Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia. Pemerintah negara tersebut menyatakan pengakuan ini sebagai peristiwa bersejarah dan untuk mendorong perdamaian abadi Israel-Palestina.

Pengakuan publik dari negara-negara Eropa ini terjadi di saat agresi Israel di Gaza semakin brutal. Akibat operasi ini, lebih dari 37.000 orang di Palestina tewas.

(isa/dna)