Berita Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

by
Berita Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Kembali Mangkir Panggilan Kejagung


Jakarta, Pahami.id

Mantan staf khusus (staf) mantan menteri pendidikan dan budaya Nadiem Makarim, Juris Tan Kembali ke panggilan ujian kedua sebagai tersangka dalam korupsi program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung (lalu) Anang Supratra menjelaskan bahwa anggota parlemen harus diperiksa oleh penyelidik pada hari Senin (7/21) kemarin. Namun, katanya, orang yang dimaksud tidak ada dan tidak memberikan informasi yang tidak dapat menghadiri penyelidik.


“Orang yang dimaksud disebut yang kedua pada 21, tetapi tidak datang, tidak ada konfirmasi.” Dia mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (7/23).

Oleh karena itu, dia mengatakan penyelidik akan segera memanggil Jurnal Tan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Jika tidak, katanya, penyelidik baru akan mengambil langkah lebih lanjut untuk membawa orang yang relevan ke Indonesia.

“Kami sekarang berusaha membawanya nanti ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak -pihak yang relevan,” katanya.

Pusat ini sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk periode 2019-2022. Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan dan Budaya, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(TFQ/WIS)