Berita Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden

by


Jakarta, Pahami.id

Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Tertinggi (DPA) yang dahulu bernama Dewan Pertimbangan Presiden (ingintimpres) tidak terbatas dan selanjutnya akan ditentukan oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.


“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 RUU tersebut.

Pasal-pasal dalam RUU tersebut akan mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Watimpres beranggotakan delapan orang.

“Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang pemimpin dan anggota serta 8 (delapan) orang anggota,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Tak hanya itu, pelantikan ketua juga sudah dilakukan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, Ketua Watimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditunjuk oleh Presiden.

Namun dalam rancangan terbaru RUU Watimpres, Ketua DPA diangkat oleh Presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) RUU tersebut.

Persyaratan lebih rinci untuk menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam Pasal 8. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

A. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. Warga negara Indonesia;

C. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

D. mempunyai sifat-sifat negarawan;

e. sehat jasmani dan rohani;

F. perilaku jujur, adil dan tidak tercela; Dan

G. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

(yla/fra)