Berita Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan

by
Berita Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan


Denpasar, Pahami.id

Pengacara Distrik Tabanan (Kingari) melarutkan Yayasan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Kampung Banjar Anyar, Distrik Kediri, Kabupaten Tabanan, Bicara Setelah Ketua Yayasan, telah terbukti telah melakukan Undang -Undang Perdagangan Pidana (TPPO), yang harus dibeli dan dijual Sayang.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah mengatakan bahwa Yayasan Anak -anak Bali Luih ditetapkan sebagai badan hukum yang terlibat dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak terdaftar di pengadilan distrik dan tidak memiliki izin kegiatan dari lembaga yang relevan.

“Bahwa dalam iklan/seni, Yayasan menyatakan, tujuan Yayasan dalam Sosial dan Humaniora, tetapi dalam kegiatannya dalam menjual anak -anak atau bayi yang dilakukan oleh salah satu pendiri dan administrator Yayasan (Bernama) saya membuat Aryadana diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Distrik Depok (PN),” Zainur mengatakan kepada para wartawan pada hari Senin (9/22).


Keputusan Pengadilan Distrik Depok pada bulan Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Java Barat pada Mei 2025 menyatakan bahwa terdakwa saya membuat Aryadana terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melakukan kejahatan melakukan perdagangan anak.

“Pengadilan dapat membatalkan janji temu, pemecatan, atau penggantian dalam waktu 30 hari. Pada tanggal aplikasi pembatalan diajukan,” katanya.

Zainur mengacu pada hukum RI nomor 11, 2021, tentang amandemen hukum nomor 16, 2004, kemudian Pasal 34 dari ayat (2) nomor hukum 28, 2004 tentang amandemen nomor hukum 16, 2001 untuk Pasal 7, paragraf (1) dari Republik Indonesia, nomor 16, 2001 yang menghadap pembubaran Yayasan.

“Berdasarkan bukti ini, jaksa penuntut pengacara negara bagian di Kajar Tabanan memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum dalam bentuk pembubaran yayasan dan atau pemberhentian Dewan Yayasan Bali Luih,” katanya.

Selain itu, selama sesi keenam atau agenda keputusan pada 4 September 2025, jaksa penuntut umum jaksa agung telah menerima undang -undang tentang undang -undang tentang jumlah yayasan anak -anak: 264/PDT.G/2025/

“Bahwa panel hakim telah mengeluarkan keputusan kasus perdata melalui keputusan Verstek, karena terdakwa dan terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun gugatan yang sah dan sesuai oleh panel hakim,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Regional Bali telah meluncurkan sindikat membeli dan menjual bayi dengan nama Yayasan Anak -anak di Kampung Banjar Anyar, Distrik Kediri, Distrik Tabanan, Bali.

Dalam melakukan tindakan, sebuah yayasan yang disebut Yayasan Anak Bali mengakomodasi wanita hamil dengan masalah ekonomi dan menawarkan bantuan dalam biaya tenaga kerja.

Diduga bahwa ini memang jaringan yang mencari ibu yang memiliki masalah dengan kehamilan, sehingga menawarkan seolah -olah akan memberikan bantuan dalam proses pengiriman. 2024.

Yayasan ini diduga menjual bayi di RP25 hingga RP45 juta. Bayi -bayi ini dijual kepada orang Indonesia seperti Jawa dan DKI Jakarta.

“Kisarannya adalah IDR 45 juta, IDR 25 juta dan IDR 35 juta dan sebagainya.

Jansen menjelaskan bahwa yayasan telah beroperasi selama setahun. Saat ini, polisi masih mengeksplorasi jumlah bayi yang diduga dijual melalui yayasan.

“Intinya adalah bahwa wanita mengalami masalah dalam proses kehamilan, sehingga mungkin ada masalah keuangan dan masalah lainnya. Pertama, proses adopsi tidak dilakukan dengan ketentuan yang relevan dan keduanya memiliki transaksi di sana, yang menyediakan dana yang disepakati,” katanya.

(KDF/DAL)