Berita Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 3 Anak

by
Berita Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 3 Anak


Kupang, Pahami.id

Mantan Kepala Kepolisian NgadaAKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja didakwa dengan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Kupang dalam kasus ini Kekerasan seksual melawan tiga gadis.

Persidangan dengan agenda membaca klaim terjadi di kamar Pengadilan Kota Kupang (PN) pada hari Senin (9/22).

“Kehilangan penjara selama 20 (dua puluh tahun) ditolak oleh terdakwa selama penangkapan dan penahanan atas perintah terdakwa,” kata jaksa penuntut Arwin Adinata setelah persidangan.


Selain hukuman 20 tahun, jaksa penuntut juga mengklaim denda RP5 miliar dan diharuskan membayar Rp359.162.000 restoran.

Persidangan diketuai oleh ketua Hakim Panel AA GD Parnata dengan dua anggota anggota, Putu Dima Indra dan Semida Semida Naomi Nenohayfeto.

Berdasarkan pemantauan Cnnindonesia.comKlaim membaca mendengar terjadi. Persidangan dimulai pukul 10:30 Wita.

Pembacaan klaim dibuat oleh tiga jaksa penuntut, Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.

Dawn, yang mengenakan kemeja putih panjang dengan celana hitam, tiba di kantor Pengadilan Distrik Kupang pada pukul 09.20 Wita di bus penahanan jaksa penuntut kota.

Ketika dia tiba, Dawn segera dikendalikan oleh beberapa polisi ke ruang penahanan PN yang dipercayakan dengan lusinan terdakwa dalam berbagai kasus yang akan menjalani persidangan.

Kasus ini disebabkan oleh laporan yang diterima dari Polisi Federal Australia (AFP) ke Markas Besar Kepolisian Nasional Hubinter yang menemukan video pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Dawn diunggah ke salah satu situs porno asing.

Tim dengan Markas Kepolisian Distrik NTT dan Polisi NTT kemudian memperoleh Dawn AKBP dari salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari. Dalam kegiatan ini, Dawn AKBP juga dikenal secara positif menggunakan narkoba.

Divisi Hubungan Masyarakat Karo Penmas Polry Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko Pada konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (3/13), kata AKBP Dawn menduga pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan orang dewasa yang berusia 20 tahun.

Tiga korban anak di bawah umur, antara lain, berusia 6, 13, dan 16 tahun. AKBP Dawn juga dicurigai merekam aksi seksualnya dan mengunggah video ke situs anak -anak atau forum pornografi di Web Dark (Darkweb).

(Eli/isn)