Kupang, Pahami.id –
Jaksa Penuntut (Jaksa) dari Kejaksaan Distrik Kupang (Kingari) mengungkapkan beberapa alasan untuk mengklaim EX Kepala Kepolisian NgadaDawn widyadharma Lukman Sumamaja 20 tahun penjara dalam kasus ini Kekerasan seksual melawan tiga gadis.
Menurut jaksa penuntut, Arwin Adinata tidak memiliki apa pun yang dapat meringankan hukuman untuk fajar. Dia menekankan bahwa Dawn tidak merasa bersalah sampai dia tidak menyesal atas tindakannya.
“Tindakan terdakwa menyebabkan trauma yang dalam bagi putra korban, terutama para korban korban IBS (6),” kata Arwin setelah sidang di Pengadilan Distrik Kupang pada hari Senin (9/22).
Selain itu, jelas bahwa tindakan Arwin terhadap terdakwa telah menjadi viral di media sosial dan menjadi pelaporan media nasional dan mengganggu masyarakat, terutama orang tua.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merusak citra polisi secara nasional dan internasional. Sebagai petugas penegak hukum, Dawn telah malu bahwa berita itu menyebar ke luar negeri.
“Dia memberikan contoh dan perilaku yang buruk dan merusak masa depan anak -anak negara itu, dan menodai citra polisi negara itu dan merusak citra internasional negara itu,” kata Arwin.
Dia mengungkapkan dalam tuduhan itu, jaksa penuntut umum mempengaruhi fajar dengan berbagai artikel. Pasal 81 dan Pasal 82 Undang -Undang Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 Kekerasan Seksual, dan Pasal 27 dan Pasal 45 Hukum tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain hukuman 20 tahun, jaksa penuntut juga menjatuhkan denda lima miliar rupee dan diharuskan membayar pengembalian Rp359.162.000.
Persidangan diketuai oleh ketua Hakim Panel AA GD. Parnata yang hebat dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Semida Semida Naomi Nenohayfeto.
Berdasarkan pemantauan Cnnindonesia.comUpaya Dawn ditutup. Ex -Business Chief, AKBP. Fajar terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yaitu IBS (6), WAF (13) dan manusia (16).
Fajar juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urin di propam markas polisi nasional diuji secara positif. Akbp. Dawn kemudian ditangkap oleh tim Markas Kepolisian Propam dan Polisi Distrik NTT pada 20 Februari 2025.
Kasus kekerasan seksual pertama kali diungkapkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual oleh AKBP. Fajar untuk 6 -tahun -yang didistribusikan di situs porno asing Darkweb.
AFP kemudian melaporkan penemuan ke Divisi Hubungan Internasional Markas Kepolisian Nasional dan diajukan ke Kepolisian Distrik NTT.
Dari hasil penyelidikan Direktorat Polisi Distrik Investigasi Kriminal NTT juga mengungkapkan kekerasan seksual AKBP. Dawn of 6 -Year -lolds berlangsung pada 11 Juni 2024 kemudian di Kupang Crystal Hotel.
Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak -anak lain yang dilakukan dalam tujuh bulan dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua hotel di Kota Kupang.
6 -tahun -yang dibawa oleh seorang wanita dengan alias SHDR SHDR 20 -tahun Stefani alias Fani atau F Initial. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar dan tersangka dalam kasus ini.
Fembles F membawa usia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak -anak kemudian melakukan kekerasan seksual. Ketika datang ke penghapusan, AKBP. Dawn juga memposting video menggunakan ponselnya dan videonya diunggah ke situs porno asing.
Dari layanan membawa 6 -tahun -satu tahun ke AKBP. Dawn, Female F menerima hadiah RP. 3 juta dari AKBP. Fajar. F juga disebut tersangka dengan AKBP. Fajar.
Dalam keputusan etis oleh Komisi Etika Kode Polisi Nasional, Petugas Kepolisian Nasional dipecat dari kantor polisi atau dijatuhi hukuman pemecatan yang tidak diinginkan (PTDH). Tentang keputusan pemecatan, AKBP. Dawn kemudian mengajukan banding tetapi bandingnya ditolak.
(Ely/dal)