Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap teguh pada kesimpulannya Saka Tatal terbukti terlibat dalam kasus tersebut pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum menanggapi peninjauan kembali (PK) penasihat hukum Saka Tatal pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7).
Dalam sidang sebelumnya, Saka Tatal menilai majelis hakim salah dalam mengklasifikasikan perbuatan Saka. Tim kuasa hukum Saka hanya memukul pipi Eky satu kali.
Menurut tim kuasa hukum Saka, perbuatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Alasan tersebut tidak dapat diterima oleh jaksa. Pengingatan PK terhadap jaksa juga disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar di PN Cirebon, hari ini, Jumat (26/7).
“Menurut kami, alasan pemohon tidak berdasar menurut hukum,” kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, pada sidang tingkat pertama di PN Cirebon, kemudian pada sidang kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung, dan pada sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim telah mempertimbangkan secara lengkap dan menjelaskan peranannya. Saka. dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Oleh karena itu, jaksa berkesimpulan majelis hakim yang memutus tidak melakukan kekeliruan atau kekeliruan.
“Putra Saka Tatal bin Bagja terbukti melakukan tindak pidana termasuk pembunuhan berencana, sehingga alasan peninjauan kembali tidak mencantumkan kekeliruan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Saka Tatal, mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengaku kliennya pernah melakukan pemukulan terhadap Muhammad Rizki Rudiana alias Eky.
Namun, dia tak terima Saka didakwa sebagai salah satu pelaku pembunuhan tersebut. Menurut pengacaranya, tidak mungkin satu pukulan saja bisa menyebabkan kematian.
“Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melepaskan satu tembakan saja dan tidak mengakibatkan kematian,” kata kuasa hukum Saka.
Menurut tim kuasa hukum, majelis hakim tingkat kasasi melakukan kesalahan dalam mengklasifikasikan akta abadi tersebut. Tim kuasa hukum Saka mengatakan, perbuatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Majelis hakim tingkat kasasi memang salah dalam menggunakan hukum Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang dijatuhkan kepada anak Saka Tatal,” ujarnya.
Khusus JPU dalam perkara a quo tidak hati-hati dan keliru dalam mengkualifikasikan perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP, imbuhnya.
(ya/wi)