Berita Jangan Sampai Jadi Neo Orba

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri tidak menghidupkan kembali pemerintahan otoriter.

“UU TNI dan Polri jangan diubah, nanti kembali ke sistem pemerintahan otoriter. Nanti bisa jadi neo-order. Karena khusus di UU Polri, Polri punya kewenangan yang luar biasa. Ini yang perlu didalami,” kata Djarot di kantor. DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).

Djarot mengatakan, masyarakat Indonesia pernah mengalami pemerintahan yang keras pada masa Orde Baru. Ia tidak ingin kembali ke sistem pemerintahan otoriter.


Ia kemudian menyinggung kerusuhan 27 Juli 1996 yang dikenal dengan sebutan “Kudatuli”.

Saat itu, kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro No. 58, Jakarta yang didominasi oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Pemimpin Umum hasil KTT Surabaya tahun 1993 diserbu oleh sekelompok pendukung Soerjadi, Pemimpin Umum berdasarkan hasil Kongres Medan tahun 1996 Saat itu, Soerjadi dimanfaatkan pemerintahan Orde Baru untuk menggulingkan Megawati.

Namun, lanjutnya, korban dalam kejadian tersebut justru dijadikan tersangka.

“Itu terjadi 28 tahun lalu, dan kita tidak ingin seperti itu. Apalagi saat ini kita sedang memasuki masa yang sangat kritis yaitu peralihan pemerintahan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo,” ujarnya.

Menurutnya, jika suatu lembaga mempunyai kekuasaan yang berlebihan dan tidak terkendali, maka Indonesia akan semakin dekat dengan sistem pemerintahan otoriter.

“Kita kembali ke neo Orde Baru, terutama kebebasan pers, hati-hati karena dengan adanya perubahan RUU, polisi bisa melarang, bisa melacak dengan penyadapan, bisa melacak transaksi keuangan, termasuk memperingatkan siapa pun. yang diduga membahayakan keamanan negara, itu bisa saja terjadi,” imbuh Djarot.

Sebelumnya, DPR melalui Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan V 2023-2024 mengesahkan RUU TNI dan RUU Polri sebagai usulan inisiatif DPR.

Ada beberapa poin penting dalam peninjauan kembali kedua peraturan tersebut. Misalnya saja dalam RUU Polri ada beberapa rencana peningkatan kewenangan termasuk mengubah batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian, RUU TNI juga mengatur rencana penambahan batas usia pensiun militer dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga nasional.

Ada pula kekhawatiran mengenai masa bakti jenderal bintang empat atau Panglima TNI yang bisa diperpanjang oleh presiden. RUU Polri juga mengatur perpanjangan jabatan Kapolri.

(Senin/Senin)