Berita Jaksa Cecar Dadan Tri soal Pemalsuan Tanggal Pembelian Mobil McLaren

by

Jakarta, Pahami.id

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto pada pembelian mobil McLaren dengan kwitansi kembali Tanggal dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif. Hasbi Hasan.

Hal itu terjadi saat Dadan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Hasbi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.


Dadan mengaku kepada jaksa bahwa mobil tersebut dibeli pada Agustus 2022. Jaksa kemudian menanyakan kuitansi tertanggal 29 Maret 2022.

Dadan menuturkan, awalnya ia meminjamkan Rp 3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun Dadan mengaku tak ingin melibatkan Hercules sehingga memilih memalsukan kuitansi tersebut hingga 29 Maret 2022.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Saya tidak mau libatkan Saudara Hercules di awal. Penyidik ​​bilang hulu dan hilirnya harus jelas. Rp 3 miliar ini dari mana. Saya tidak mau bicara soal (pinjaman) Saudara Hercules, apalagi politik. tahun, aku tidak mau kakak aku dibawa pergi. “Ambil kembali,” kata Dadan di pengadilan.

Dadan mengaku akhirnya memberi tahu penyidik ​​bahwa uang itu dipinjamkan ke Hercules. Sehingga, Hercules dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik ​​KPK.

Usai mendengar itu, jaksa terus mencari asal muasal kuitansi tersebut tanggal pengembalian yang.

“Ini tanda terimanya tanggal pengembalian Ya, 29 Maret, membeli McLaren kuning. Saudaraku, bagaimana kamu mendapatkan tanda terima itu?” pertanyaan Jaksa.

“Waktu itu katanya untuk keperluan kantor,” jawab Dadan.

Menurut Dadan, tanda terima tersebut diperoleh melalui salah satu staf bernama Hardi yang juga mengaku bahwa tanda terima tersebut untuk keperluan kantor dari pemilik showroom Musrizal Musa.

“Jadi, apa yang disampaikan kepada Musrizal Musa? Tahukah Anda?” tanya jaksa yang Dadan jawab “tidak tahu”.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Dadan. Jaksa penuntut umum mendalami sumbangan Rp 100 juta kepada Musrizal Musa.

“Itu ada di BAP Saudara nomor 27 poin 1 bagian tengah. Atas jasanya Musrizal Musa mengatakan Musrizal Musa meminta uang sebesar Rp 100 juta,” jelas jaksa.

Namun Dadan membantah pernyataan tersebut. Katanya, tidak ada permintaan sebesar Rp 100 juta.

“Permintaan itu tidak ada. (Ini di BAP) tidak ada, saya tidak membacanya. Saat diperiksa, ada yang bicara seperti itu ke penyidik, saya bilang tidak ada permintaan Rp 100 juta,” imbuhnya. . Ayah.

Lanjutkan ke berikutnya…


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);