Berita Jaksa Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara untuk Vonis Lepas CPO

by
Berita Jaksa Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara untuk Vonis Lepas CPO

Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) di Kantor Pengacara Distrik Jakarta Tengah mengungkapkan pengumpulan pengacara dan hakim dan komitmen US $ 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk Keputusan longgar Tergugat Korporat PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season MAS Group dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit atau minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya untuk periode Januari-April 2022.

Jaksa menuduh mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Muhammad Arif Nuryanta karena menerima korupsi atau kepuasan yang dianggap korup pada Rp40 miliar.

Penerimaan uang yang dilakukan ARIF oleh ARIF dengan Hakim Dejuyamto, Syariah Baharudin dan Ali Muhtarom (menuntut file terpisah).


Tiga nama yang dimaksud adalah hakim Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta yang memeriksa dan memutuskan atau Onslag van alle rect vervolging Tergugat Korporat Green Group, Wilmar Group dan MAS Group musim.

Kasus ini juga melibatkan mantan pendaftar muda Pengadilan Distrik Jakarta Utara dari Revelation of Gunawan.

Kasus ini dimulai ketika Kantor Kejaksaan Agung sedang menyelidiki korupsi dalam menyediakan fasilitas ekspor CPO pada Juni 2023 berdasarkan Nomor Pesanan Investigasi: Print-25/F.2/FD.2/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 Juncto Nomor Pesanan Investigasi: Print-80A/F.2/FD.2/08/0823 tanggal 7 Agustus 2023 dengan tersangka tiga perusahaan sebagaimana disebutkan di atas.

Pada Juni-Juli 2023, jaksa penuntut mengatakan ada pertemuan di salah satu vila di Sentul, Jawa Barat, dihadiri oleh AALF (Ariyanto & Arnaldo Araujo Jr Soares Law Firma) Hukum & Pajak Hukum, dan LKBH MJ (Konsultasi dan Konsultasi Bantuan Mitra Mitra).

Yang sekarang termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin dan Brian Manuel, membahas saran ombudsman yang dapat digunakan dalam menyediakan skema dan strategi untuk menangani kasus perusahaan perusahaan.

Pada pertemuan tersebut, skema peran peran ahli hukum dan non -skene dilakukan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin dan Brian Manuel. Cerita pendek, perwakilan dari tersangka perusahaan menyetujui skema dan strategi yang disusun oleh Marcella Santoso et al.

Tersangka perusahaan kemudian mengesahkan Otoritas Khusus Pengacara (SKK) kepada Pajak Hukum & Konsultan dan LKBHMJ untuk menjadi pengacara undang -undang yang dibagi menjadi 3 SKK, yaitu klaim administrasi negara SKK, gugatan sipil SKK dan kejahatan SKK.

Sementara itu, mulai Januari 2024, Ariyanto pindah dengan wahyu Gunawan yang sebelumnya dikenal. Pertemuan berlangsung di Revelation House di kluster Ebony dari Blok Ebony VI AE No. 28 Sukapore Cilincing District, Jakarta Utara.

Tujuan kedatangannya adalah diperkenalkan kepada seorang perwira atau hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Wahyu kemudian menyebutkan nama Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

Ariyanto ingin mengetahui komposisi panel juri yang ingin menangani kasus korupsi perusahaan.

Pada awal pertemuan, ada tawaran RP20 miliar dari Ariyanto (dalam hal ini Jembatan Wahyu Gunawan) kepada panel juri yang menangani kasus memasak perusahaan (Djuyamto et al) untuk memberikan pengecualian. Namun, ceritanya singkat, pengecualian tidak diberikan.

Djuyamto meminta wahyu Gunawan untuk mengoordinasikan Arif, karena Arif adalah orang yang menunjuk panel juri untuk Migor Corporate Corporate.

Arif diangkat menjadi ketua Dewan Djuyamto dengan anggota anggota Syariah dan Ali Muhtarom sebagai panel juri yang menangani kasus perusahaan perusahaan.

Pada Mei 2024, Ariyanto pindah. Dia ingin wahyu membawanya ke Arif. Pertemuan antara Ariyanto, Wahyu dan ARIF berlangsung di Jakarta Coconut Screen East Resto pukul 19.30.

“Pada waktu itu Ariyanto mengatakan ‘Pak mempercayakan kasus perusahaan yang meriah dan tolong memaksimalkan bantuan’ dan telah dijawab oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta ‘Saya tidak dapat memberikan berita sebelum panel hakim melakukan diskusi’,” kata jaksa penuntut yang meniru percakapan mereka.

Tiga hari kemudian, masih pada Mei 2024, Ariyanto pergi ke rumah wahyu menggunakan mobil hitam Mercedes Benz Type GLE dengan uang dalam tas hitam yang berisi US $ 100 tagihan untuk US $ 500.000 atau RP.8.000.000.000.

“Kemudian Ariyanto menyerahkan uang itu kepada wahyu Gunawan, dengan mengatakan, ‘Diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta sehubungan dengan kasus migor perusahaan yang akan dibantu sehubungan dengan kasus perusahaan yang migoran’ dan wahyu Gunawan menjawab ‘Saya akan mengirimkan kepada Muhammad Arif nuryanta,” kata jaksa penuntut.

Dari jumlah tersebut, Arif memberikan wahyu US $ 100 dengan US $ 100.000 atau setara dengan Rp800.000.000. Selain itu, ARIF berbagi dengan panel juri yang menangani kasus korupsi perusahaan. Distribusi uang dibuat di kantor ARIF di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah dan dihadiri oleh Djuyamto dan Syariah Agam.

Kemudian, Djuyamto memanggil Ali Muhtarom untuk pergi ke Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Agam meminta US $ 100 dan dosa $ 1.000 tagihan yang diterima dari ARIF segera didistribusikan.

“Setelah menghitung uang senilai Rp3.900.000.000, itu dibagi menjadi Ali Muhtarom dan kerabat Baharudin Syariah, mereka menerima beberapa Rp1.100.000.000 dan bagian Djuyamto senilai Rp1.700.000.000.

“Setelah distribusi ‘membaca uang’, Djuyamto menyampaikan kepada agama Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom bahwa perusahaan korupsi Cooking Corporation dibantu karena itu menjadi perhatian bagi terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” katanya.

Selama proses persidangan, Marcella Santoso menghubungi M Syafe’i sebagai kelompok Hukum Jaminan Sosial (SSL) Wilmar yang juga mewakili kepentingan 3 terdakwa perusahaan.

Marcella dan Syafe’i bertemu beberapa kali di restoran muda di daerah Jakarta Selatan. Selama pertemuan, Marcella mengatakan kepada Syafe’i bahwa kasus tersebut harus diurus.

“Kemudian M Syafe’i mengatakan untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi perusahaan, korporasi telah memberikan RP 20.000.000.000,” kata jaksa penuntut.

Selain itu, pada 18 Juli 2024 sekitar 19.30 WIB, ARIF dan Wahyu kembali bertemu Ariyanto di restoran layar makanan laut di Ivory.

Selama pertemuan tersebut, Ariyanto memberikan informasi tentang keberadaan tuntutan hukum perdata, keputusan kasus administrasi negara dan ombudsman yang diusulkan yang dapat dipertimbangkan dalam keputusan kasus perusahaan.

“Untuk pengiriman Ariyanto, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto apakah dia ingin dibantu, dan dijawab oleh Ariyanto ‘Oke, paket 20 miliar’ dan dijawab oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta ‘Bagaimana Mungkin saya membagikannya dengan rapat umum, jika saya 3 juta dolar bagus -baik -baik saja ‘dan ariyanto menjawab’ baik saya coba tapi tolong bantu Onslag‘, “kata jaksa penuntut.