Jakarta, Pahami.id –
Roy Suryo Hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang dikatakan Ijazah palsu Presiden ke -7 Republik Indonesia, di Jakarta Metropolitan Police pada hari Rabu (8/20) hari ini.
Roy mengklaim bahwa dia tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan dengan penyelidik subdit Kamneg untuk dicadangkan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini saya tidak membawa apa -apa karena ini bukan, laporan itu salah, laporan bodoh, banyak kesalahan,” katanya di polisi metropolitan Jakarta, tanpa mengungkapkan kesalahan yang ia maksudkan.
Roy juga mengklaim bahwa dia akan melarikan diri dari hukum ini. Namun, kata Roy, ia akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Oh, ya, (yakin itu tidak salah), jadi kami berani menerbitkan buku dengan benar,” katanya.
“Jika orang yang salah harus menjadi diploma, tesis ini diduga 99,9 persen salah,” katanya.
Selain Roy, penyelidik hari ini menjadwalkan inspeksi dua lainnya, Kurnia Tri Rayani, dan Rizal Fadillah sebagai wakil ketua tim pertahanan ulama dan aktivis (TPUA).
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki enam laporan polisi terkait dengan tuduhan diploma palsu Jokowi. Dari enam laporan, satu dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi mengirimkan laporan yang terkait dengan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dari biaya diploma palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.
Setelah menyelidiki, polisi telah mengangkat status laporan yang diterbitkan oleh Jokowi ke tahap investigasi. Ini didasarkan pada judul kasus di mana para penyelidik menemukan unsur kriminal di dalamnya.
Untuk lima laporan lainnya, tiga dari mereka juga naik ke tahap investigasi. Dua laporan lainnya dibatalkan oleh wartawan.
(Dis/wis)