Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat edaran khusus terkait larangan bermain perjudian daring untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, surat tersebut terbit pada Jumat (21/6) dan sudah disebar ke seluruh jajaran.
Perihal pelarangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan Agung RI ditujukan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan nota di lingkungan Kejaksaan Agung, ujarnya. keterangan tertulis, Kamis (27/6). ).
Harli mengatakan, surat edaran larangan berjudi ini juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang pola hidup sederhana.
Selain mengeluarkan surat edaran, kata dia, Kejaksaan Agung telah memerintahkan agar masing-masing pihak melakukan pengawasan ketat untuk menghindari praktik perjudian online.
“Pengawasan bisa berupa imbauan terus menerus, bila ada tanda-tanda bisa mengecek telepon genggam pegawai,” jelasnya.
Harli memastikan pihaknya akan menerapkan pembatasan ketat terhadap anggota yang masih kedapatan berjudi online.
Namun, dia mengklaim hasil pantauan internal tidak menemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam perjudian online.
“Sanksinya tentu saja bisa berupa sanksi pegawai administratif, dan di luar itu mungkin ada sanksi lain yang lebih berat: Pidana,” ujarnya.
Namun kami berharap surat tersebut benar-benar dipedomani dan dilaksanakan untuk menghindari pembatasan tersebut, tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pendapatan perjudian online di Indonesia akan mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.
Jumlah tersebut berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan perjudian online telah menjerat 2,7 juta masyarakat Indonesia dan mayoritas adalah generasi muda.
(tfq/chri)