Berita Iwakum Wanti-wanti Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

by


Jakarta, Pahami.id

Asosiasi Jurnalis Hukum (Iwakum) Ingatkan pemain Docksing Atau menerbitkan identitas pribadi tanpa izin, termasuk jurnalis, dapat didakwa dengan artikel kriminal.

Pernyataan itu disajikan oleh Sekretaris Iwakum -General (Sekretaris -Jenderal) Ponco Sulaksono Dijawab Cnnindonesia, MA dan ya setelah berita aksi ‘Dark Indonesia’ di patung kuda, Jakarta, Jumat (21/2).

Ponco mengecewakan beberapa orang di Mahkamah Agung dan ya melalui media sosial. Menurutnya, tindakan itu dapat merusak integritas para jurnalis dan kepercayaan diri para kurcaci di media.


“Tindakan Doxing Oleh seseorang dapat merusak integritas jurnalis dan media di mana perlindungan. Lebih dari itu, Doxing Ini hanya akan menghidupkan kembali jurnalis dan kepercayaan diri kurcaci di surat kabar, “kata Ponco dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (22/2).

Ponco menjelaskan bahwa jurnalisme bekerja dalam mengumpulkan informasi yang dilindungi dan nomor hukum 40 tahun 1999 di surat kabar.

Hukum yang lahir setelah 1998 Lex Special Melawan Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dikatakan bahwa masalah yang terkait dengan produk produk jurnalisme harus diselesaikan sesuai dengan aturan surat kabar.

Menimpa Generalis Lex.

Ponco memahami wartawan dapat membuat kesalahan dalam pekerjaan mereka. Namun, resolusi masalah ini harus dilanjutkan melalui hak tanggung jawab dan hak koreksi.

“Ini berarti bahwa jika seorang jurnalis salah dalam proses menyampaikan berita, maka ada mekanisme yang dapat dilakukan untuk meningkatkan informasi,” kata Ponco.

Dalam pernyataan yang sama, kepala departemen advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan bahwa aktris tersebut dapat didakwa dengan hukum nomor 1 tahun 2024 pada Amandemen Kedua untuk hukum nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 26 paragraf (1) dan Pasal 26 Hukum, korban dapat mengajukan gugatan untuk kehilangan. Tidak hanya itu, peninggalan DOXing dapat menjadi kriminal dengan nomor hukum 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau undang -undang PDP, terutama Pasal 67 paragraf (1) dan Pasal 67 paragraf (2) undang -undang PDP:

Pasal 67 paragraf (1) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan hilangnya subjek data pribadi seperti yang disebutkan dalam Pasal 65 paragraf (1) maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda maksimum RP“.

Sementara itu, paragraf (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum mengungkapkan data pribadi yang tidak dimiliki oleh Pasal 65 paragraf (2) harus dijatuhi hukuman penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum RPR “.

“Di era media sosial saat ini, penting bagi semua pihak untuk lebih pintar dalam menangani masalah. Jangan biarkan tindakan yang kita ambil benar -benar membahayakan orang lain,” kata Faisal.

(Anak -anak/THR)