Berita Isu Rotasi Jabatan di Ponorogo Dimainkan Agar Pejabat Resah

by
Berita Isu Rotasi Jabatan di Ponorogo Dimainkan Agar Pejabat Resah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) menduga adanya persoalan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten PonorogoJatim, sengaja dibentuk untuk membuat resah para pejabat daerah dan melobi agar dirinya tidak digantikan atau dipindahkan ke jabatan yang diincarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan persoalan rotasi dan mutasi disebut menjadi pemicu utama korupsi dan kepuasan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Jadi setiap petugas di Ponorogo kemudian was-was, takut diganti, yang jabatannya baik, kata Asep di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).


“Misalnya bagi mereka yang posisinya tidak cocok di sana, merasa tidak cocok, ingin pindah ke posisi yang lebih baik.

Asep mengatakan, gara-gara kericuhan tersebut, sejumlah pejabat mulai menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono, termasuk Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Dia menghubungi Sekda di Ponorogo, bernegosiasi, karena kalau tidak salah selesai 2027, tapi mungkin sewaktu-waktu bisa dimutasi, bisa dimutasi menjadi kepala dinas lain,” ujarnya.

Asep mengatakan Yunus melobi untuk tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono. Menurut dia, Yunus diduga bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Ponorogo.

“Nah dari informasi yang kita terima, lalu kita selidiki. Nah, sudah beberapa hari ini ada, seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, rencana penyerahan uang tersebut awalnya dilakukan pada 3 atau 4 Oktober, namun tertunda karena ada operasi penangkapan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Terus ada informasi lagi, tanggal 5, 6 informasinya mulai jelas akan ada serah terima,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco didakwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya pada Minggu (9/11).

Tiga tersangka lainnya adalah Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta dan mitra RSUD Ponorogo.

Sugiri diduga menerima sejumlah uang dalam kasus suap untuk mengurus jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo.

Selain korupsi pengurus jabatan direktur RSUD Ponorogo, KPK juga mengusut dua kasus dugaan korupsi.

Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku mitra swasta RSUD, memberi Yunus biaya proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 1,4 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih sebagai ADC dan Ely Widodo sebagai adik Ponorogo.

Kedua, KPK juga menuding Sugiri diduga menerima imbalan. Ia diduga menerima imbalan total Rp 300 juta pada periode 2023 hingga 2025.

(Fra/Fra)