Berita Isi Lengkap Surat 50 Tokoh Desak Ketum Parpol Ajukan Hak Angket Pemilu

by


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 50 aktivis antikorupsi dan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke beberapa ketua umum partai politik untuk mendesak permohonan tersebut. hak investigasi dugaan penipuan Pemilu 2024 pada Jumat (8/3).

Kelima puluh aktivis tersebut antara lain Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti. Lalu Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, dan Haris Azhar.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PPP Muhammad Mardiono.


Mereka menilai kecurangan pemilu 2024 terjadi sejak awal proses pemilu hingga penghitungan ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika penipuan dibiarkan, lanjut surat itu, maka penegakan hukum akan melemah dan demokrasi akan digulingkan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Berikut isi lengkap surat 50 tokoh antikorupsi kepada Ketua Umum Partai Politik yang menuntut hak mengusut kecurangan pemilu:

Perkenalkan, kami adalah tokoh masyarakat dari berbagai daerah yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi hukum dan demokrasi di Indonesia saat ini. Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan perayaan pemilihan umum (pemilu) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi. dan tingkat Kabupaten Kota, serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemilu ini merupakan wujud dari penerapan sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara ini.

Ada berbagai peristiwa dan fakta yang menguatkan proses pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di atas. Dalam beberapa kasus, terdapat kecurigaan yang meluas dan terbukti adanya indikasi yang sangat kuat, berupa: terjadinya praktik kecurangan pemilu. Dalam pantauan kami, dugaan kecurangan pemilu yang dipersoalkan masyarakat tidak hanya terjadi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, melainkan juga sejak awal proses pemilu hingga setelah proses penghitungan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). dan peralatan listrik, dan lain-lain.

Peristiwa di atas tidak hanya melukai hati nurani namun juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Banyak wacana dengan berbagai ekspresi di masyarakat dan media sosial serta munculnya dan penyebaran pernyataan sikap dari para profesor dan dosen dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Kini, ungkapan tersebut telah bermetamorfosis menjadi berbagai bentuk demonstrasi berupa PENOLAKAN PENIPUAN PEMILU. Antusiasme masyarakat dalam memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota DPR nampaknya semakin terpuruk, terpuruk dan terpuruk seiring dengan semakin maraknya tuduhan kecurangan hingga menimbulkan kecurigaan massa. tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

Jika fakta-fakta curang di atas diabaikan, maka hukum dan penegakannya akan terhina dan demokrasi akan semakin terpuruk dan terpuruk hingga tidak lagi menjadi milik, untuk dan oleh rakyat. Sementara itu, para pelaku kecurangan pemilu terus menyebar dan semakin beringas, tidak lagi hanya hidup dengan preseden buruk dan korup dalam proses pemilu. Semua itu menambah keburukan kekuasaan karena dilandasi sifat jahat sekaligus merendahkan dan melemahkan kehormatan presiden sebagai pemimpin negara dan anggota dewan sebagai wakil rakyat.

Akibat selanjutnya adalah adanya ketidaktaatan masyarakat terhadap pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan nasional yang diakibatkannya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, kami menilai kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisasi di Indonesia melalui pemilu yang jujur, adil dan bebas dari praktik kecurangan.

Partai politik dalam sistem demokrasi merupakan ruh dan semangat demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, partai politik seharusnya menjadi media dan platform atau wahana untuk dan menjadi anggota DPR karena hanya anggota partai politik yang dapat menjadi anggota DPR. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Itu berarti. Partai politik mempunyai kekuasaan atas politisi yang menjadi anggota DPR.

Anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 (UUD 1945) dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3, DPR sebagaimana di atas, mempunyai fungsi melaksanakan Hak Penyidikan untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan mempunyai jangkauan luas. terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyelenggaraan pemilu, hak penyidikan ditujukan pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR sebagai wakil rakyat. rakyat pada Pemilu 2024.

Hak-hak di atas penting, strategis, dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan dalam proses dan tahapan pemilu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan UU Pemilu. dan tidak dapat ditoleransi, diperbolehkan dan ditoleransi.

Fakta bahwa dugaan orkestrasi kecurangan pemilu begitu kentara, kasar dan nyata telah menimbulkan keresahan di seluruh labirin masyarakat dan juga dapat menimbulkan histeria yang berpotensi memicu kerusuhan dan kekacauan dalam sistem sosial.

Oleh karena itu, Partai Politik sebagai lembaga penyelenggara wakil rakyat harus menggerakkan dan mendorong DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki fakta-fakta kecurangan pemilu yang masif. Semua itu bertujuan untuk menyelamatkan hasil pemilu tahun 2024 sekaligus menyikapi keresahan yang menimbulkan keraguan masyarakat serta menghindari berbagai kerusuhan, kegaduhan, dan pembangkangan terhadap institusi kekuasaan di masyarakat.

Partai politik berperan penting dalam mempersatukan, menggerakkan mobilisasi dan menggerakkan fraksi-fraksi anggota DPR untuk menghadirkan dan melaksanakan Hak Angket Pemilu 2024. Kami sangat yakin dan besar harapan bahwa partai politik mampu menyelamatkan bangsa ini, sehingga sengaja terlibat secara intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisasi di Indonesia dengan menyelamatkan pemilu 2024.

(lna/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);