Berita Isi Laporan HRWG ke PBB soal Dugaan Sisi Kelam RI Era Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Lembaga swadaya masyarakat Human Rights Working Groups (HRWG) Indonesia mengirimkan surat kepada PBB (PBB) terkait dugaan sisi gelap Indonesia pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berikut isi laporan HRWG yang dikirimkan ke PBB terkait sisi gelap era Jokowi di dua periode tersebut.

Laporan yang memuat dua lampiran PBB ini mengungkap sisi gelap persoalan HAM di Indonesia.


Pejabat Kampanye Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia HRWG Jesse Adam mengatakan, laporan pertama telah dikirimkan ke Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (ICESCR) pada 15 Januari lalu, bertajuk “Sisi Gelap Pembangunan di Era Jokowi”.

Lanjutnya, laporan kedua dikirimkan ke Komite PBB untuk Hak Sipil dan Politik (CCPR) pada 5 Februari dengan judul “Dua Cara Penindasan (Sekretaris Populisme dan Dalih Pembangunan).”

“Dalam dua pemberitaan ini kami menyoroti apa yang terjadi selama 10 tahun pemerintahan Jokowi,” kata Jesse dalam konferensi pers di gedung Badan Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Jesse kemudian mengungkapkan dugaan represi berbasis populisme sektarian merupakan taktik politik pemerintahan Jokowi untuk meraih dukungan saat pemilu.

Partai yang menggunakan populisme sektarian biasanya memanfaatkan isu kelompok mayoritas-minoritas untuk kepentingannya sendiri. Dalam ilmu politik, populisme adalah gagasan bahwa masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yang saling bertentangan.

“Kemudian itu akan dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, HRW juga menegaskan represi ala Soeharto pada masa Orde Baru dengan membungkam siapapun yang menentang pembangunan kepentingan nasional atau disebut-sebut. perkembangan yang menindas.

HAM PBB akan mempelajari Indonesia dan 5 negara

Sementara itu, situs resmi Komite Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melaporkan ICESCR akan meninjau enam negara termasuk Indonesia terkait hak sosial, ekonomi, dan budaya, mulai 12 Februari hingga 1 Maret.

“Dalam sidang itu, Komite akan mengkaji Rumania, Mauritania, Irlandia, Irak, Indonesia, dan Swedia,” demikian pernyataan PBB, Jumat.

RI merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Negara-negara yang meratifikasi Kovenan diharuskan melakukan tinjauan berkala oleh Komite yang terdiri dari 18 ahli internasional independen mengenai bagaimana negara-negara tersebut melaksanakan Kovenan.

Komite PBB ini mengadakan pertemuan setelah menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat di masing-masing negara. Mereka juga menentukan jadwal dan waktu peninjauan untuk negara tersebut.

Indonesia 20 Februari [pukul] 10:00 – 13:00, 21 Februari [pukul] 10:00 – 13:00,” tambah mereka.

Lebih lanjut, terkait sidang terkait hak sipil dan politik, HRWG Indonesia menyatakan CCPR akan meninjau NKRI pada 11-12 Maret 2024.

“Sesi ini merupakan dialog konstruktif antara panitia dan pemerintah Indonesia,” tulis HRW Indonesia di Instagram, Jumat.

Komite PBB ini bertugas memantau, menjalankan wewenang untuk mempertimbangkan laporan dan mengeluarkan rekomendasi.

Sidang tersebut juga merupakan mekanisme akuntabilitas hak asasi manusia bagi setiap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

(membaca)

[Gambas:Video CNN]

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);