Jakarta, Pahami.id –
Iran Melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung terhadap dalang tindak pidana penipuan atau tipuan Akhir pekan ini.
Mengutip dari AFPPengadilan Iran pada Minggu (7/12) menyatakan telah menggantung dalang penipuan investasi besar-besaran yang menipu puluhan ribu orang melalui jaringan pembelian mobil, Mohammad Reza Ghaffari.
Ghaffari adalah pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Iran menguatkan hukuman mati atas tuduhan ‘gangguan besar-besaran terhadap sistem ekonomi negara’ dan penipuan jaringan.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan penipuan tersebut telah menyebabkan “kerugian finansial dan psikologis yang parah” kepada para korban, termasuk penyakit yang berhubungan dengan stres dan kehancuran keluarga.
Sekadar informasi, Iran menggunakan hukuman mati tidak hanya untuk pelanggaran pidana atau kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati juga dijatuhkan oleh sistem pengadilan nasional dalam kasus-kasus besar ekonomi dan spionase.
Amnesty International mencantumkan Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi tertinggi kedua di dunia setelah Tiongkok.
Kasus yang menyeret Ghaffari bermula ketika perusahaan yang ia dirikan di Provinsi Qazvin Utara pada tahun 2013 menjanjikan skema pembelian mobil di bawah harga pasar. Kemudian berkembang menjadi program properti dan investasi.
Jaksa menuduh Ghaffari dan rekan-rekannya mengambil ‘sejumlah besar dana dari masyarakat’, dan menggunakan tabungan baru tersebut untuk membayar tunjangan kepada klien awal.
Kasus ini menarik lebih dari 28.000 penggugat dan melibatkan 28 tergugat.
Hakim mengatakan skema tersebut melibatkan dana setara dengan sekitar US$350 juta (sekitar Rp 5,8 triliun) dengan kurs saat ini.
Kemudian hanya sekitar ’empat persen’ pelanggan yang benar-benar menerima kendaraan tersebut. Pengadilan juga menegaskan bahwa Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian negara.
Juru bicara pengadilan mengatakan pengadilan telah berupaya memastikan para korban menerima kompensasi.
Dalam persidangan, Ghaffari beberapa kali menyatakan siap membayar ganti rugi kepada setiap kliennya sehingga terhindar dari hukuman mati.
Namun, meski diberi ‘beberapa peringatan dan tenggat waktu’ setelah Mahkamah Agung menguatkan hukumannya pada bulan Agustus, ia gagal memenuhi kewajibannya.
(AFP/Anak)

