Jakarta, Pahami.id —
Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia atau Tidak memihak menyebutkan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai penurunan angka pelanggaran kebebasan beragama ini merupakan catatan positif bagi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini tercermin dari penurunan jumlah kasus atau kejadian pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun terakhir, kata Ardi kepada wartawan, Kamis (12/12).
Ardi merinci, pada tahun 2021 pihaknya mencatat ada 28 kasus pelanggaran kebebasan yang terjadi. Jumlahnya kemudian turun menjadi 23 kasus pada tahun 2022, 18 kasus pada tahun 2023, dan 20 kasus hingga November 2024.
Namun, kata dia, ada beberapa catatan yang masih perlu diperhatikan polisi guna melakukan perbaikan guna memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Ardi mendorong seluruh jajaran Korps Bhayangkara di berbagai daerah untuk mengambil langkah progresif dengan menerapkan fasilitasi dialog antar kelompok agama atau kepercayaan.
“Beberapa kasus yang berujung pada konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog yang dilakukan pihak kepolisian. Misalnya seperti yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, tindakan tegas terhadap anggota yang lalai mencegah kasus pelanggaran kebebasan beragama juga perlu dilakukan tanpa pandang bulu.
Dia mencontohkan pemberian sanksi terhadap Kapolres Kulon Progo pada tahun 2023 yang dicopot menyusul kasus penutupan patung Bunda Maria, merupakan hal yang benar.
Berikutnya, Ardi berharap ke depan Polri juga mampu membentuk satuan pengamanan berbasis kerukunan di seluruh wilayah dan tidak terbatas pada wilayah yang rawan konflik agama.
“Satuan ini bertugas memantau potensi konflik dan mengedepankan pendekatan pencegahan persuasif. Di beberapa daerah, Polri melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ujarnya.
Ardi menegaskan, berbagai terobosan tersebut penting agar Polri dapat berperan aktif dalam menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Ia mengingatkan, Kor Bhayangkara dapat menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk menikmati hak beragama atau berkeyakinan tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun.
“Polri mempunyai peran penting dalam mencegah, mengendalikan, dan memediasi konflik-konflik tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tutupnya.
(tfq/fra)