Berita ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

by

Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Hal itu diputuskan di gedung ICJ di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7). ICJ memerintahkan Israel segera meninggalkan wilayah Palestina karena kehadirannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan segala aktivitas pemukiman baru dan menghentikan deportasi warga Palestina.