Berita ICC Rilis Surat Penangkapan, Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara

by


Jakarta, Pahami.id

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu menjadi buronan dari 124 negara setelah Mahkamah Kriminal InternasionalICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapannya pada Kamis (21/11).

Selain Netanyahu, ICC juga menjelaskan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga menjadi subjek penahanan pengadilan.


“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan dan penyiksaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya bersama dengan pihak lain yang terlibat.

Israel, yang bukan negara anggota ICC, dengan tegas menolak surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Netanyahu sendiri menuding ICC melakukan anti-Semitisme dengan mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

“Putusan Pengadilan Kriminal Internasional anti-Semit sebanding dengan persidangan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengutip AFPKamis (21/11).

Pengadilan Dreyfus mengacu pada insiden Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi dihukum karena pengkhianatan di Prancis.

Dengan keputusan tersebut, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika ia mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Saat ini, ICC mempunyai sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan ICC.

(rds)