Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menyelidiki aliran dana dan transaksi keuangan mantan Direktur Utama PT Ketuk pena (Persero) Antonius NS Kosasih saat memeriksa dua orang saksi, Kamis (21/11).
Saksinya adalah Dhoni Nurhananto (bagian keuangan) dan Jennifer B Tumbuan (konsultan). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seluruh saksi yang hadir diperiksa terkait aliran dana dan transaksi keuangan tersangka ANS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Penyidik KPK sebelumnya meminta materi serupa melalui dua orang saksi, staf PT Insight Investment Management (IIM) Ghufran Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita saat pemeriksaan Rabu, 13 November lalu.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian pemeriksaan di dua rumah salah satu direktur PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspendi, Jakarta Selatan, serta rumah mantan direktur PT Taspendi, Jakarta Selatan. perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar yang merupakan broker fee atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Rabu 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh sejumlah dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat dengan lokasi berbeda. Ini adalah dua rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor swasta berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti beberapa dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara menderita kerugian miliaran rupiah dari kasus ini.
(ryn/tsa)