Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Kriminal InternasionalICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoava Gallant, pada Rabu (20/11).
Arahan ini dikeluarkan menyusul agresi brutal Israel di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina di Gaza, terutama perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan resminya, ICC menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang terhadap rakyat Gaza.
Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC mempunyai sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan ICC.
Berikut adalah daftar negara anggota ICC di mana Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap sebagaimana dikompilasi CNNIndonesia.com:
Afganistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
bahasa Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
anak
Chili
Kolumbia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Korea Selatan
Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Santo Lusia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
bahasa Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Timur
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Bahasa inggris
Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
(gas/rds)