Berita Ibu Tiri yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ngaku Sempat Kasih Napas Buatan

by


Jakarta, Pahami.id

Ibu tiri yang membunuh anak laki-laki berusia 6 tahun, Iftahurrahmah (24) tahun vampirKalbar mengaku memberikan pernafasan buatan kepada Ahmad Nizam Alfahri (6) sebelum meninggal.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kompol Raden Petit Wijaya menjelaskan, pelaku awalnya mendorong korban di depan kamar mandi hingga korban terjatuh dengan kepala membentur ubin lantai kamar mandi.

Usai korban mandi, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun karena disebut-sebut juga tidak diberi makan.


Saat pelaku keluar dari kamar dan melihat korban kesulitan bernapas, pelaku mencoba memberikan bantuan pernapasan dengan cara meniup ke mulut korban dan menekan dada korban.

Saat itu, lanjut Petit, pernapasan korban mulai teratur. Namun tak lama kemudian, korban kembali kesulitan bernapas hingga pelaku memberikan bantuan napas beberapa kali.

“Saat pelaku menghampiri korban dan ingin membantunya bernapas kembali, pelaku menemukan korban sudah tidak bernapas lagi,” jelas Petit seperti dilansir detikcom, Sabtu (24/8).

Pelaku kemudian panik saat melihat korban sudah tewas. Ia kemudian menyeret jenazah korban ke belakang rumah. Saat itulah jenazah korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke celah dinding rumah pelaku dengan tetangga sebelah atau tembok rumah orang lain, jelas Petit.

Petit mengatakan, pelaku sempat adu mulut dengan ayah korban bahwa bocah enam tahun itu diculik oleh dua orang tak dikenal (OTK). Mendengar pengakuan istrinya, ayah korban kemudian melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Mapolda Kalbar.

Mendapat penjelasan pelaku seperti itu, ayah korban percaya dan mengira korban telah diculik, lanjut Petit.

Namun belakangan, ayah korban mendapat telepon dari menantunya yang memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia. Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga menemukan bau menyengat di pinggir rumah.

Jenazah korban ditemukan dalam karung di rumahnya di Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

“Setelah dibuka, akhirnya kami melihat sepasang kaki kecil yang terbungkus plastik berwarna hitam hijau, dan benar kaki tersebut adalah kaki anak kandungnya,” ujarnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan penemuan tersebut hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan jenazahnya di dalam karung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Pelaku juga mengaku membungkus jenazah korban dengan plastik dan karung, bahkan menyembunyikan jenazah korban di celah dinding samping rumahnya, pungkas Petit.

(khr/dna)