Berita Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Diperiksa Soal Suap Hakim

by


Surabaya, Pahami.id

Meirizka Widjajaibu dari narapidana dalam kasus pembunuhan dan penyerangan Gregory Ronald Tannur dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (14/11) pagi.

Meirizka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia ditahan di Kejati Jawa Timur, Surabaya, sejak Senin malam (4/11).


Kejaksaan Negeri Jatim telah menghadirkan tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya untuk memenuhi panggilan saksi penyidik ​​Jampidsus dalam kasus tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar). ), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Jatim Mia Amiati.

Meirizka dijemput penyidik ​​dengan menggunakan nomor penerbangan Citylink QG 177. Dia mengatakan, pemindahan ini sesuai dengan Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024.

Guna melaksanakan pemindahan tahanan, Kejaksaan Negeri Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668 /M.5/Fd.1/11/2024.

“[Pemindahan ini] “dengan tujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap dan/atau penyuapan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di MA. Pengadilan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

(frd/fra)