Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah sanksi denda untuk menggantikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Piring hingga Rp16,1 miliar dan US$ 10 ribu dalam kasus korupsi pembangunan tower Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny harus membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika tidak cukup, harta benda tersebut akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika hartanya tidak menutupi ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada terdakwa sebesar Rp16.100.000.000,00 dan US$10.000,” seperti dilansir dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/2).
Sebelumnya, Johnny divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Keputusan banding tersebut diambil pada Senin, 12 Februari 2024 oleh ketua majelis hakim H. Mulyanto bersama anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Sementara hukuman penganiayaan dan denda terhadap Johnny Plate sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Johnny tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” kata hakim.
Johnny dan beberapa terdakwa lainnya termasuk mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, dinilai terbukti menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp. 8 triliun terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
(ryn/fra)