Berita Hukuman 3 Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024 Diperberat

by


Medan, Pahami.id

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/5), menambah hukuman tiga Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara dari sebelumnya 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif 2024.

Ketiganya adalah Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Heri Sutanto dengan didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang, masing-masing hakim anggota.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sengaja ikut serta menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat manfaat tambahan. . Pilih.


Majelis hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kode sebagai dakwaan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) ) Bidang.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Perubahan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang mengajukan banding. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 bulan penjara,” bunyi isi putusan.

Selain penjara, ketiga terdakwa juga divonis pidana denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi keputusan PT Medan, Kepala Kejaksaan Agung (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusannya, namun atas hukuman 8 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa, kami mengapresiasi PT Medan,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Asad Rahim Lubis dari Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ketiga terdakwa 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Medan mengambil upaya hukum banding, karena putusan tersebut dinilai tidak memberikan keadilan kepada masyarakat khususnya Kota Medan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

(fnr/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);