Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris PDI -P -General Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya akan meninjau keputusan dengan cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) di penjara karena kasus korupsi terkait dengan kasus kandidat PDIP sebelumnya Aaron dari Misa saya.
“Kami akan dengan hati -hati meninjau keputusan setelah kami menerima, maka kami akan menentukan langkah -langkah hukum, tetapi, dari penjelasan Prof. Todung, Mr. Maqdir, Bung Ronny, Bung Febri, dan saya sebelumnya telah menjadi argumen yang sangat kuat bahwa keadilan cocok untuk kita semua anak -anak Jakarta.
Dia kemudian berterima kasih kepada kader, anggota dan simpati partai karena mendukungnya.
“Kami juga berterima kasih kepada dukungan Amicus Curiae dari profesor, itu adalah kekuatan moral dalam perang melawan keadilan ini,” kata Hasto.
Panel pengadilan korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) sebelumnya telah menghukumnya 3 tahun (3,5 tahun) di penjara melawan Hasto.
Hakim mengatakan bahwa Hasto dinyatakan bersalah atas hukum yang melakukan korupsi terhadap mantan Komisaris KPU dari wahyu PAW pada anggota PAW dari DPR 2019-2024 untuk memfasilitasi mantan kandidat PDIP untuk Aaron suasana hati saya. Aaron Massa saya masih berburu dari KPK.
Hasto juga didenda RP. 250 juta dalam 3 bulan penjara.
Keputusan itu lebih ringan dari klaim jaksa penuntut menuntut Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta di penjara 6 bulan.
(Yoa/anak -anak)