Berita Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Buat Aturan Wapres Berkantor di IKN

by
Berita Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Buat Aturan Wapres Berkantor di IKN


Jakarta, Pahami.id

Menteri Sekretaris Negara (Menesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat peraturan yang terkait dengan penempatan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka Berpusat di atas pulau yang matang (IKN) di Pulau Kalimantan.

Ini disampaikan oleh Prasetyo, yang juga juru bicara presiden untuk menanggapi proposal dari beberapa pihak bahwa Gibran sebagai wakil presiden memiliki kantor di IKN.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah terbuka dan menerima setiap proposal yang terkait dengan IKN. Hanya saja, katanya, sampai saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk membuat aturan seperti itu.


“Sebelumnya dijelaskan, kami menerima semua input, tetapi tidak ada rencana seperti itu,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Presiden pada hari Jumat (7/25).

Prasetyo mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN.

Dia mengatakan pihak berwenang IKN bekerja keras untuk menyelesaikan target pengembangan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin, perhitungan kami berharap bahwa dalam 3 tahun ke depan akan diselesaikan. Fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan pemerintah, yang akan mengakomodasi fungsi eksekutif, fungsi hukum dan yudisial,” katanya.

Partai DPP NASDEM sebelumnya meminta pemerintah untuk mengambil status dan nasib IKN, termasuk alokasi anggarannya.

Dalam tuntutan mereka, mereka meminta pemerintah untuk mengeluarkan keputusan Presiden (Kepres) terkait dengan IKN. Jika serius, katanya, pemerintah harus berfungsi secara bertahap.

Salah satu tahapan yang diusulkan adalah menempatkan wakil presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas untuk melakukan kegiatan pemerintah di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur.

“Misalnya, Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Urusan Ekonomi, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi perintis perintis.

(TFQ/KID)