Berita Harun Masiku, Kirana Kotama hingga Paulus Tannos

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki lima tersangka yang terlibat kasus korupsi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias pengungsi.

Selanjutnya, selama periode 2020-2024, KPK telah berhasil menangkap 6 DPO. Saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap 1 DPO pada tahun 2017 dan 4 DPO pada tahun 2020-2024, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. , Alexander Marwata, dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).


Berikut lima tersangka yang dicari KPK:

Paul Tannos

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Pelaksana e-KTP Husni Fahmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan ganda. Situasi ini menyebabkan KPK gagal mendeportasi dan mengadili Paulus Tannos saat ditemukan di luar negeri (Thailand) tahun lalu.

“Adapun Paulus Tannos, dia mengganti namanya karena kami. Saya sendiri diminta pimpinan untuk datang ke Negeri Jiran dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah menghadapi pihak-pihak terkait namun hukuman mati tidak bisa dilakukan karena di kenyataannya, paspornya sudah baru dan salah negara di Afrika [Selatan] dan namanya beda, bukan Paulus Tannos,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 11 Agustus 2023.

Harun Masiku

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020.

Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) diduga memberikan suap sekitar Rp850 juta agar bisa berangkat ke Senayan.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa diawasi, namun belum dilakukan penangkapan.

“Informasi yang perlu didalami, penyidik ​​masih menelusuri, mencari, kembali lagi, masih bisa dipantau. petunjuk itu saja yang saya katakan sebelumnya. “Bukan berarti saya secara tegas mengatakan dia masuk atau keluar negara,” kata Tessa, Jumat (12/6) sore.

Kota Kirana

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Strategic Sealift Vessels (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara korupsi yang melibatkan Direktur PT PAL Indonesia yaitu Kepala Divisi Treasury Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin dan Direktur Desain dan Teknologi. dan juga Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana telah mengikuti DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terlihat berada di Amerika Serikat (AS).

Emylia Said & Herwansyah

Emylia Said dan Herwansyah diduga memberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk dalam DPO di Bareskrim dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberikan uang dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar) kepada Bambang Kayun untuk menangani kasus tersebut.

Sedangkan Bambang Kayun telah didakwa oleh KPK dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sementara untuk Emylia Said dan Herwansyah, KPK belum pernah memberikan informasi terkait penggeledahan DPO yang terlibat.

(ryn/fra)