Berita Hari Ini 40 Hari Menuju Akhir Jabatan Presiden Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024. Di hari yang sama, Prabu Subianto akan dilantik sebagai Presiden sekaligus Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Dalam waktu 40 hari setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi memutuskan untuk bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Hari pertama jabatan dijadwalkan pada Rabu (11/9) hingga Sabtu (19/10) atau H-1 sebelum serah terima jabatan.

Deputi Bidang Protokol dan Media Pers Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menjelaskan salah satu alasan Jokowi memilih berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Negara dan Istana Garuda di IKN sudah selesai dibangun.


Yusuf mengatakan, dalam waktu 40 hari kerja, Presiden Jokowi akan melaksanakan kegiatan IKNN seperti di Istana Kepresidenan Jakarta, mulai dari rapat terbatas, audiensi, pembekalan hingga rapat kabinet. Kunjungan kerja Jokowi ke daerah lain juga akan diberangkatkan dari IKN.

“Seperti kita ketahui, Istana Negara dan Istana Garuda di ibu kota nusantara sudah selesai dibangun. Presiden bisa berkantor di Istana IKN, seperti biasa berkantor di Istana Merdeka, Jakarta, kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (9/9).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi akan menggelar sidang kabinet terakhir di IKN pada Kamis (12/9). Sementara aktivitas Jokowi lainnya selama 40 hari di IKN masih belum terlihat.

Sementara itu, pada hari ini, Selasa (10/9), Jokowi dijadwalkan berangkat ke Banda Aceh dan Sumatera Utara sebelum bertolak ke Jakarta untuk menyaksikan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia secara langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

(kr/DAL)