Berita Hanya Yogyakarta yang Tak Gelar Pilgub Hari Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengikuti jejak tersebut Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11) hari ini.

Pemungutan suara hari ini dilaksanakan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari otonomi khusus yang dianut Yogyakarta sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan di Yogyakarta.


Pasal 18 huruf c UU tersebut menyatakan, syarat menjadi cagub Yogyakarta adalah memerintah sebagai Sultan Hamengku Buwono.

Sedangkan Wakil Gubernur Yogyakarta dilantik sebagai Adipati Paku Alam.

Selain itu, pada Pasal 18 huruf n disebutkan bahwa cagub dan cawagub bukan merupakan anggota partai politik tertentu.

Selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY juga menjabat selama lima tahun sejak dilantik.

Namun mereka tidak mempunyai batasan periodisasi seperti kepala daerah di daerah lain.

“Sultan Hamengku Buwono yang menjabat sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang menjabat sebagai Wakil Gubernur tidak terikat dengan ketentuan dua masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,” bunyi Pasal 25 ayat 2.

Pemungutan suara Pilkada Provinsi 2024 digelar serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, hari ini.

Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia

Total DPT terdiri dari 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.

Terdapat 1.557 pasangan calon yang maju pada Pilkada Provinsi 2024.

(mnf/tidak)