Jakarta, Pahami.id —
Hakim Juan Merchan mengumumkan pada Jumat (6/9) bahwa ia tidak akan menghukum mantan Presiden Donald Trump hingga pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) 2024 selesai.
“Menunda keputusan pembelaan dan hukuman, jika perlu, akan menghilangkan kesan bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau hukuman yang menguntungkan atau merugikan partai atau kandidat politik mana pun,” tulis Merchan.
Menurut dia, penundaan ini untuk menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi hasil pemilu presiden dan menguntungkan salah satu pihak.
Dalam surat setebal empat halaman yang baru dirilis, Merchan menyatakan akan menghukum Trump pada 26 November. Sedangkan Pilpres AS akan digelar pada 5 November 2024.
Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengaku memiliki hubungan dengan mantan presiden tersebut.
Namun, hukuman Trump tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar hukuman tersebut dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.
Selain menunda keputusan, Merchan juga akan memutuskan permintaan Trump untuk membatalkan hukuman tersebut, berdasarkan keputusan kekebalan Mahkamah Agung pada 12 November 2024.
Keputusan ini juga akan diambil setelah Pemilihan Presiden AS.
Trump dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, namun Merchan tidak harus menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan ia dapat memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, tahanan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda.
Dengan penundaan ini, kasus pidana Trump tidak lagi menjadi fokus kampanye seperti beberapa minggu terakhir.
(vws)