Berita Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee

by


Jakarta, Pahami.id

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan tersebut Praperadilan disampaikan oleh selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeeee.

Pokok perkaranya satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Hakim menilai pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya dengan memeriksa Siskaeee sebagai saksi atau calon tersangka sebelum mengambil penetapan.


“Penyelidikan dilakukan oleh tergugat [Polda Metro Jaya] “sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam permohonannya, Siskaeee meminta dibebaskan dari tahanan dalam kasus produksi film porno. Dalam kasus ini, Siskaeee menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik ​​Kompol A. Sanchez Sebayar.

Siskaeee juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Berikut petitum lengkap yang termuat dalam permohonan praperadilan Siskaeee.

1. Menyatakan dan memenuhi permintaan pemohon secara keseluruhan.
2. Sebutkan Nomor Cetak : SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta dinyatakan batal pelaksanaannya.
3. Menyatakan penyidik ​​yang melakukan penyidikan terhadap pemohon Praperadilan melanggar/tidak berwenang melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 1983 tentang Penerapan Hukum Acara Pidana.
4. Penetapan penetapan tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 junta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum, sehingga penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
5. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap peristiwa pidana sebagaimana dimaksud, penetapan tersangka, dan penahanan pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum, sehingga penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat. berlaku dan batal demi hukum;
6. Segera mengeluarkan pemohon Praperadilan dari tahanan setelah putusan Praperadilan dibacakan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan kedudukan dan kedudukannya.

Sebelumnya, polisi menangkap Siskaeee sebagai tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen kawasan Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan karena Siskaeee sudah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pelaku lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

(ryn/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);