Jakarta, Pahami.id –
Mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN) Erintuah Damanik membantah kesaksian temannya Heru Hanindyo yang mengatakan dia tidak berada di Surabaya selama distribusi korupsi terkait dengan hasil gratis Gregory Ronald Tannur (31).
Erintuah mengatakan distribusi 140 ribu dolar Singapura diadakan di kantor hakim Mangapul pada 10 Juni 2024.
“Saya sebelumnya pernah mendengar bahwa Heru mengatakan bahwa dia mengatakan bahwa begitu banyak dari saya tidak berada di Semarang pada saat uang itu.
Erintuah mengatakan bahwa pada waktu itu Heru berada di Surabaya dan menjabat sebagai hakim, sampai alibi ditolak.
“Dia mengatakan alibi itu adalah 17 hingga 24 Juni pada saat uang saya bukan di Surabaya, tetapi uang itu diterima pada tanggal 10, pada tahun ini dia pergi, tetapi pada tanggal 10 dia berada di Surabaya,” kata Erintuah.
Dalam persidangan ini, Heru sebelumnya mengklaim tidak ada di kantor Mangapul dan tidak menerima korupsi terkait dengan keputusan bebas Ronald Tannur.
“Tentang masalah distribusi uang, jelas bahwa saya tidak ada di kamarnya, Tuan Mangapul, saya tidak ada di sana, meskipun dua saksi mengatakan saya tidak ada di sana,” kata Heru.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya telah didakwa dengan suap dengan total RP1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura yang diduga melestarikan kasus terdakwa Gregory Ronald Tannur. Jika secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.
Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.
Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan Kepala Balitbang Kumdil Ma Zarof Ricar.
Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan jumlah keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.
Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.
Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan. Erintuah dikatakan telah dipenuhi dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing, Rp97.500.000, 32 ribu dolar Singapura dan 35 ribu ringgit Malaysia.
Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.
Meskipun Heru dikatakan telah menerima kepuasan uang tunai sebesar Rp104.500.000, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Singapura, 100.000 Yen Jepang, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.
Meskipun Mangapul dikatakan telah menerima penerimaan hukum yang tidak sah dengan rincian Rp21.400.000,00, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Dia menyimpan uang di apartemennya.
(Ryn/pt)