Jakarta, Pahami.id —
Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya. Harvey Moesterdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal itu disampaikan Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata yang mengatakan lembaganya menerima laporan dugaan pelanggaran sejak Senin (6/1).
Mukti Fajar yang juga menjabat Juru Bicara KY mengatakan, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Harvey Moeis.
Berdasarkan laporan tersebut, KY memproses dan melaksanakan tahap solusi analitis, kata Mukti Fajar, seperti diberitakan di antaraKamis (9/1) dini hari WIB Namun, Mukti tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim terkait.
Menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk hakim terlapor. Penyidikan akan dimulai terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan tidak menutup kemungkinan terlapor akan dipanggil, kata Mukti Fajar.
KY menyadari putusan terhadap Harvey Moeis menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, masyarakat juga menekankan pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa seperti sopan santun dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Karena mengkhawatirkan masyarakat, KY memastikan kasus ini menjadi prioritas institusi dan KY akan terus mencari informasi dan data selengkap-lengkapnya, kata Mukti Fajar.
Selain itu, Mukti menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak dan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung. Selain itu, KY juga akan melakukan pertemuan dengan Kepala Negara.
KY juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara untuk mengadakan audiensi guna membahas berbagai permasalahan peradilan, kata Mukti Fajar.
Sebelumnya, Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Selain penjara, Harvey Moeis juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta denda tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harvey sebelumnya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, 1 tahun penjara, dan ganti rugi Rp 210 miliar, 6 tahun penjara.
Harvey Moeis didakwa bersama-sama dengan tuduhan korupsi dalam kasus korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(wiw/wiw)