Berita Gus Samsudin Resmi Tersangka Kasus Video Viral Bisa Tukar Pasangan

by


Surabaya, Pahami.id

Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul video tersebut sekte sesat yang memungkinkan suami istri ‘bertukar pasangan’ di channel YouTube Rasmi milik Raka.

Sebelumnya ditahan oleh Ditjen Polda Jatim, dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto.

Hingga hari ini, kata Dirmanto, Samsudin juga resmi ditahan di Rutan Polda Jatim. Namun, polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Kasubdit V Cyber​​ Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Untuk pasal ini kami menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Kami khawatir ada unsur yang menimbulkan informasi meresahkan dan membuat kekacauan di masyarakat,” kata Charles.

Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video pertukaran pasangan sesat itu.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“[Peran Samsudin] buat skenarionya,” ujarnya.

“Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] “Untuk mempromosikan kontennya, dia mendapat banyak pelanggan di YouTube-nya,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mendalami peran dua orang lainnya yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video pertukaran pasangan tersebut.

“Ada potensi tersangka lain namun masih kita dalami sejauh mana perannya,” tutupnya.

Diketahui, beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai tokoh agama tertentu memberikan penjelasan kepada jemaahnya.

Dalam video tersebut, beberapa pria berpakaian hijau dan berjilbab mengaku mengizinkan anggota kelompoknya berganti pasangan dan menjalin hubungan dengan orang lain, meski mereka belum menikah. Syaratnya, jika ada rasa saling mencintai satu sama lain.

Konten tersebut diunggah di channel YouTube Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2). Saat ini, video berdurasi lebih dari 27 menit itu telah ditonton sebanyak 69.147 kali.

(frd/DAL)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);