Surabaya, Pahami.id —
Seorang guru SD berinisial D di Kabupaten lajang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran terhadap muridnya yang berusia 14 tahun, menggunakan mode mengancam porno balas dendam.
porno balas dendam disebut juga pornografi non-konsensual adalah tindakan menyebarkan foto atau video intim seseorang tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Jombang Dimas Robin Alexander mengatakan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan pada tahun lalu sejak tahun 2024, saat korban baru masuk kelas 1 Sekolah Dasar.
Demi melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu beridentitas perempuan. Ia kemudian mengincar korbannya atau siswa laki-laki yang terkenal pendiam.
Pelaku membuat akun fiktif (perempuan) dan mengenalkan korban pada akun fiktif tersebut, hingga akhirnya korban terprovokasi dan saling mengirimkan video asusila di akun tersebut, kata Dimas, dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1).
Setelah mendapat rekaman dari korban, tersangka menggunakannya sebagai alat ancaman. Korban dipaksa memuaskan hasrat seksual pelaku dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Dimas, seluruh perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan dalih sedang mengerjakan tugas atau memberikan bantuan akademik.
Hal inilah yang dijadikan alasan oleh pelaku kepada korban agar pelaku dapat membantu korban agar video korban tidak tersebar luas, namun dengan syarat korban harus siap memuaskan pelaku, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, D mengajak murid-muridnya menonton video porno bersama, kemudian pelaku melepas pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan hal tersebut sedikitnya sebanyak lima kali.
Polisi mencatat sedikitnya ada lima kejadian dengan pola yang sama, sejak awal hingga Agustus 2025, ujarnya.
Kasus tersebut baru terungkap pada Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah. Bahkan, kejadian serupa juga diduga dialami siswa laki-laki lainnya sejak masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polisi mendapat laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan kini telah menetapkan D sebagai tersangka dan menangkapnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa laptop dan telepon seluler berisi video porno milik D.
Kasus pencabulan terungkap karena adanya laporan korban, kemudian anggota Reskrim Polres Jombang memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, karena cukup dua alat bukti, maka pada 1 Januari 2026 akan dilakukan pengamanan terhadap pelaku, ujarnya.
Tersangka D dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya
(Jumat/Senin)

