Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) membantah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Ristianto Pribadi mengatakan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung hanya untuk melakukan pemadanan data.
Kementerian Kehutanan menegaskan kegiatan yang dilakukan adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan keseluruhan prosesnya berjalan dengan baik, terorganisir dan kooperatif, kata Ristianto dalam keterangannya.
Ristianto menjelaskan pemadanan data tersebut terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa kawasan yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini.
Katanya, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengutamakan keakuratan data dan transparansi informasi.
Dirjen Planologi Kehutanan selalu siap mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang, kata Ristianto.
Selain itu, kata Ristianto, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola hutan.
Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, adil dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan, katanya.
(Senin/Senin)

