Jakarta, Pahami.id –
Dua gubernur dari masing -masing wilayah Kalimantan Timur (Kalimantan Timur) dan Kalimantan Utara (Anak sapi) Setuju untuk membangun infrastruktur jalan di seberang perbatasan untuk menghubungkan kedua wilayah.
Jalan perbatasan ini akan menghubungkan distrik Loungun, Mahulu, Kalimantan Timur dengan harga 120 kilometer dengan Apau Kayan, Malinau, Kaltara seharga 22 kilometer.
Perjanjian tentang pembangunan jalan terjadi selama pertemuan kedua pemerintah daerah di kediaman Gubernur Kalimantan Timur di Gunung Bahagia, Balikpapan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa Kaltara adalah saudara dari Kalimantan Timur yang dipisahkan oleh batas -batas administratif.
“Untungnya, kami telah menyetujui gubernur Kaltara untuk bergabung dengan pembangunan dan menghubungkan perbatasan, yang akan menghubungkan Kalimantan Timur dan Kaltara, melalui distrik Mahulu dan kegelapan Malinau,” kata Rudy, melaporkan, melaporkan, melaporkan, melaporkan, melaporkan, Di antaraMinggu (4/27).
Rudy mengatakan pemerintah wilayah Kalimantan Timur telah berkonsultasi di jalan perbatasan ini yang akan melintasi daerah Pt Sumalindo Lestari Jaya. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dikatakan siap membuat perjanjian kerja sama (UKM) untuk penggunaan jalan perbatasan.
Dia juga mengatakan bahwa partainya berkomitmen untuk segera menetapkan pintu masuk PT Sumalindo sehingga orang -orang di distrik Mahulu dapat menggunakannya.
“Bulan Sederhana, Koneksi Jalan dapat ditingkatkan, sehingga dapat digunakan oleh kerabat kami dari Area Banding Kayan Malinau Kaltara, untuk memasuki Kalimantan Timur melalui distrik Bargun yang panjang, distrik Mahalu,” kata Rudy, yang juga menjelaskan alokasi anggaran RP28 miliar untuk tahun fiskal 2025 ini kepada Fiskal ini.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, menyatakan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk awal dan penentuan untuk mewujudkan koneksi jalan perbatasan ini.
Dia percaya bahwa perjanjian ini akan memiliki dampak positif yang signifikan pada orang -orang di kedua daerah perbatasan.
(FEA)