Jakarta, Pahami.id –
Divisi Propam Polry memegang Komisi Etika Profesional Polisi (KKEP) di Bripka Rohmat dalam kasus ini Affan Kurniawan Orang mati dihancurkan oleh kendaraan taktis brimob atau Tikuspada hari Rabu (3/9) hari ini.
Divisi Karo Wabprof dari Brigadir Polisi Agus Wijayanto mengatakan Rohmat, yang mengendarai Rantis, didakwa dengan pelanggaran etika yang serius.
“(Sesi Etis) Kamis, 4 September 2025, untuk pelanggar Bripka R,” katanya kepada konferensi pers pada hari Senin (1/9).
Meskipun jadwal persidangan untuk lima anggota lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran moderat, itu akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Brigadir Danang, Brigadir Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka John David.
“Meskipun kategorinya sederhana nanti setelah Rabu dan Kamis dan prosesnya berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, sesi KKEP telah menghukum sanksi yang tulus (PTDH) kepada Danyon sebagai 4 Resimen Korbrimob Polry Cosmas Kaju Gae.
Divisi Hubungan Masyarakat Karo Brigadir Polisi Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi diberikan karena sesi itu dianggap sebagai cosmas tidak profesional sementara bertanggung jawab untuk mengamankan demonstrasi.
Trunoyudo menyebutkan tindakan tidak profesional Cosmas sebagai pemimpin yang kemudian menyebabkan cedera, Ojol Affan Kurniawan yang meninggal setelah dihancurkan oleh mereka baru -baru ini.
Dalam persidangan, ia mengatakan rapat umum itu juga memberikan enam saksi yang juga berada di dalam mobil yaitu AIPDA Mr, Bribka R, Brigadir DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka Jeb.
“Bentuk dugaan pelanggar di sini telah bertindak dalam ketidakpatuhan dengan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan kematian, nama saudara laki -laki Affan Kurniawan,” katanya.
(TFQ/DAL)