Jakarta, Pahami.id –
Polisi Tangang Selatan (Tangang Selatan) Menangkap seorang pria dengan alias awal w (52) yang merupakan pelaku Pembunuhan melawan saudaranya dengan awal N (65).
F ditangkap karena pembunuhan saudaranya di Masjid Apus Bamboo Darusallam, Distrik Pamulan, Kota Tangang Selatan, Banten, Rabu (30/4).
Polisi telah menyebutkan motif pembunuhan karena konflik keluarga terkait dengan distribusi warisan.
“Dari penyelidikan, motif pembunuhan itu diduga dipicu oleh konflik keluarga yang terkait dengan distribusi warisan,” kata Kepala Polisi Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang pada konferensi pers pada hari Sabtu (10/5).
Menurut penyelidikan, polisi menjelaskan kronologi kasus dimulai ketika tersangka menyiapkan senjata tajam dalam bentuk bulan sabit yang tersembunyi di balik pakaian yang dia kenakan.
Ketika korban melewati sepeda motor, tersangka F mengejar korban sampai dia berhenti di depan toko material. Di lokasi, tersangka segera mengangkat sabit dan menyerang korban.
“Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengambil balok kayu dan memerintahkan tersangka untuk melemparkannya dengan tajam,” kata Victor.
Namun, Tersangka F tidak mematuhi perintah korban. Kemudian, korban mengalahkan balok kayu Kaso di bahu kiri tersangka tetapi balok Kaso rusak.
Tersangka juga menanggapi serangan itu dengan menyita sabit. Korban telah menghindari, tetapi tersangka mengayunkan sabitnya dan menabrak bahu kiri korban.
“Selain itu, tersangka mendekati korban dan memastikan korban tidak bergerak,” kata Victor.
Kepala Biologi Serokogi/DNA Puslabfor Barescrim Lengkap Irfan Rofik, hadir pada konferensi pers yang dijelaskan setelah melakukan inspeksi ilmiah inspeksi ilmiah senjata tajam yang sesuai dengan darah para korban dan pakaian para korban.
“Jadi kesimpulannya adalah bahwa alat atau jenis bulan sabit yang digunakan adalah alat yang digunakan oleh tersangka karena memiliki kompatibilitas antara darah di sabit dan darah dalam pakaian korban,” jelas Irfan.
(Dis/anak -anak)