Berita Foto Komeng Beda Sendiri di Surat Suara DPD Jabar, KPU Buka Suara

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai citra komedian tersebut Alfiansyah Komeng pada surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan.

Foto Komeng ramai dibicarakan warga karena dinilai berbeda dengan mayoritas calon DPD lainnya.

Foto calon DPD di kertas suara memenuhi syarat, kata Komisioner KPU RI Idham Holik CNNIndonesia.comKamis (15/2).


Idham menjelaskan, konfirmasi administratif terhadap pencalonan calon anggota DPD yang memenuhi syarat dilakukan oleh KPU daerah.

Menurut Idham, KPU daerah berpedoman pada aturan teknis yang dikeluarkan KPU dalam proses verifikasi administratif mengenai syarat pencalonan anggota DPD.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kemudian ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Persyaratan mengenai foto paspor calon DPD telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Spesifikasi Foto Pribadi Calon Anggota DPRD Dalam Pencalonan Perorangan Peserta Tahun 2024. Pemilihan Umum.

Ketentuan dalam ketentuan ini antara lain:

1. Foto berwarna terbaru diri Anda.

2. Memperhatikan norma kesusilaan.

3. Tidak memakai perhiasan, gambar atau tulisan selain yang ditempelkan pada pakaian yang dikenakan.

4. Tidak memuat hiasan, gambar atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

5. Tidak pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Foto paspor dalam format .jpeg, .jpg atau .png dengan ukuran file minimal 2 Megabyte.

Ada pula Surat KPU Nomor 546/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Alokasi Verifikasi Administratif Calon Anggota DPD per 31 Mei 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemeriksaan foto paspor terbaru dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023.

Selain itu, pemeriksaan foto paspor juga harus memperhatikan ketentuan seperti:

1. Latar belakang foto tidak boleh memuat foto karakter lain.

2. Foto orang yang ada di Silon sama dengan yang ada di dokumen e-KTP.

3. Ketentuan lain dalam keputusan tersebut.

Di hari pemungutan suara, Rabu (14/2), Komeng viral karena banyak warga Jawa Barat yang memajang foto komedian tersebut di surat suara.

Mereka menyoroti foto Komeng yang berbeda dengan calon DPD mayoritas. Sebagian besar calon DPD lainnya melontarkan senyum dengan pandangan mengarah ke kamera. Selain itu, ada juga yang tampil serius dengan pakaian formal.

Sementara itu, Komeng dipotret sambil memalingkan muka dengan ekspresi lucu.

Komeng pun menanggapi fotonya yang viral di media sosial. Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang memilih hari ini.

“Terima kasih kepada semua yang sudah memilih saya hari ini. Enggak salah kalau barolong. Mari kita lucu-lucukan sistem pemerintahan,” cuit Komeng.

CNNIndonesia.com telah meminta izin Komeng untuk mengutip tweet tersebut.

(pop/DAL)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);