Berita Fee 5-15 Persen Sudah Jadi ‘Kelaziman’ dalam Proyek Pemerintah

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata membeberkan perpecahan tersebut biaya alias pembayaran 5-15 persen banyak dijumpai pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan.

“Pengeluaran pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sangat besar saudara-saudara, dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan APH [aparat [penegak hukum] “Satu lagi, menerima pembayaran sudah menjadi hal biasa,” kata Alex dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan. korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Biaya proyek antara 5 dan 15 persen adalah hal biasa,” lanjutnya.


Berdasarkan pengalaman KPK, kata Alex, cara seperti itu sangat sering terjadi dalam proses PBJ. Ia mengatakan, peserta acara yakni Inspektorat Utama (Irjen) kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mengetahui adanya konspirasi jahat dalam proses PBJ.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Namun, ia mengaku memahami seringkali mereka dihadapkan pada tekanan di mana mitra memiliki jaringan di pusat kekuasaan.

Situasi ini, menurut Alex, membuat mereka enggan dan membiarkan terjadinya pelanggaran. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pun menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jika ternyata APH di daerah ini juga tidak efektif karena kita memahami APH di daerah terikat dengan forum koordinasi pimpinan daerah, laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alex.

“Tidak perlu ragu, tidak perlu ragu bapak dan ibu, siapapun pelapor akan kami lindungi dan tentunya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, 55 persen kasus yang ditangani KPK tumpang tindih dengan PBJ. Sudah lama, jelasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong digitalisasi dalam proses PBJ.

“Saya kira 55 persen perkara di KPK adalah soal pengadaan dari awal perencanaan hingga penyelesaian. Oleh karena itu, kami sudah lama mengatakan bahwa pengadaan ini merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh KPK. mendorong digitalisasi,” kata Pahala.

(ryn/tsa)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);