Berita Fakta Terbaru Suami BCL Dipolisikan soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

by

Daftar isi


Jakarta, Pahami.id

Polisi kini tengah memproses dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Kasusnya bermula dari laporan mantan istri Tiko, AW.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, status laporan tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dengan kata lain, polisi telah menemukan unsur pidana sehingga dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.


Berikut beberapa fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan Tiko Aryawardhana.

Laporkan secara kronologis

Berdasarkan keterangan polisi, pemberitaan ini bermula saat AW selaku jurnalis mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Saat mendirikan perusahaan, jurnalis itu menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.

Pelapor menyetorkan modal sebesar Rp 2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).

“Terus depositnya digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Jadi akhirnya restorannya jalan sampai Juli 2019,” imbuhnya.

Dua tahun kemudian atau Juni 2021, seorang jurnalis yang menceraikan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan 2017.

Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dimilikinya, ternyata ada selisih Rp140.000.000,-, kata Ade Ary.

Selanjutnya pelapor memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan. Dari peninjauan tersebut, pelapor menemukan ada beberapa kejanggalan dalam transaksi tersebut dan tidak jelas tujuannya.

Audit nilai kerugian

Dalam mengusut kasus ini, polisi melakukan audit terhadap nilai kerugian yang dilaporkan jurnalis tersebut sebesar Rp6,9 miliar.

Hasil audit keuangan eksternal sudah kami terima, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.

Dari hasil tersebut, perkiraan nilai kerugian tidak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan para korban. Namun, dia tidak membeberkan nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

Total kerugian yang dilaporkan Rp6,9 miliar, tapi dari hasil audit jumlahnya tidak seperti itu. Nanti materinya tidak bisa kami sampaikan, karena ini ruang lingkup penyidikan, ujarnya.

“(Kerugian) lebih kecil dari yang dilaporkan,” imbuhnya.

Sektor perbankan akan diperiksa

Bintoro mengatakan, penyidik ​​juga berencana mendalami sektor perbankan untuk mengusut kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memahami aliran dana.

Penyidik ​​Polda Metro Jaya akan mendalami alokasi dana yang diduga digelapkan Tiko dalam laporan tersebut.

“Pembedaan ini masih didalami maksudnya apakah cocok untuk kepentingan perusahaan, karena pembedaan malpraktek dan malpraktek suatu jabatan dilakukan oleh pegawai atau seseorang yang menerima gaji dari dunia usaha,” ujarnya. .

Aksi legal

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar tersebut.

Langkah itu diambil sebagai upaya menjaga nama baik keluarga kliennya. Apalagi, kata dia, Tiko sebagai tokoh masyarakat sangat dirugikan dengan adanya kasus ini.

Irfan mengaku sedang mendata terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko.

“Kami juga akan mencadangkan tindakan hukum, tidak hanya perdata tetapi juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data palsu atau tidak bertanggung jawab atau diduga melakukan pemalsuan data dalam laporan polisi,” kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Polisi diminta untuk mengajukan kasus

Pihak Tiko pun meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan ini.

“Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk meminta gelar perkara. Kami meminta karena kasus ini sudah diketahui dan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, kasus ini perlu dilakukan karena Tiko belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud mantan istrinya, AW selaku jurnalis. Sejauh ini Tiko baru diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Irfan menilai seharusnya akuntan tersebut sudah mengkonfirmasi kepada Tiko selaku Direktur PT Arjuna Advaya Sanjana. Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.

(des/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);