Jakarta, Pahami.id –
Dua petugas polisi dari Polisi Mobile Brigade Corps telah terdengar dari Komisi Etika Kode Polisi Nasional (KKEP) setelah kematian sopir taksi sepeda motor online Affan Kurniawan.
Setiap anggota, komandan 4 Batalion Brimob Corps dari Polisi, Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
Daftar Isi
Berikut ini adalah fakta -fakta dari cosmas dan sesi etika Rohmat.
1. Tidak hormat
Dalam sidang KKEP pada hari Rabu (3/9), Cosmas diputuskan untuk diakhiri tanpa rasa hormat terhadap terbukti telah melakukan tindakan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai tindakan yang memalukan, pembatasan penyelesaian khusus enam hari dilakukan oleh para pelanggar dari 29 Agustus 2025 hingga 3 September. Pemecatan Kepolisian Nasional,” kata Ketua Komisaris KKEP Kepep Setiawan di ruang konferensi.
Divisi Hubungan Masyarakat Karo Brigadir Polisi Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi diberikan karena sesi itu dianggap sebagai cosmas tidak profesional sementara bertanggung jawab untuk mengamankan demonstrasi.
Trunoyudo menyebutkan tindakan tidak profesional Cosmas sebagai pemimpin yang kemudian menyebabkan cedera.
“Bentuk dugaan pelanggar di sini telah bertindak dalam ketidakpatuhan dengan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan korban, nama saudara laki -laki Affan Kurniawan,” katanya pada konferensi pers pada hari Rabu (3/9).
COSMAS dianggap melanggar Pasal 13 Paragraf 1 pp Nomor 1 dari 2003 Jo Pasal 4 huruf b JO Artikel 5 Paragraf 1 Surat C Jo Pasal 8 Surat C Nomor 1 Peraturan Polisi Nomor 7 dari 2022.
2. Klaim tidak sadar Affan Lapas
Dalam persidangan, Cosmas menangis ketika dia dijatuhi hukuman pemecatan. Dia mengaku tidak menyadari apakah kendaraan taktis (Rantis) yang dia bepergian dijalankan oleh Affan Kurniawan.
“Kami tidak tahu sama sekali dalam waktu dan insiden. Setelah insiden video virus, kami tahu beberapa jam berikutnya melalui media sosial,” katanya sambil menangis.
Cosmas mengakui bahwa dia sendirian untuk melaksanakan tugasnya sebagai perwira polisi nasional dalam konteks mengamankan demonstrasi. Karena itu, dia memastikan dia tidak berniat melukai atau melukai pihak mana pun.
“Benar kepada Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang yang celaka tetapi sebaliknya,” katanya.
3. Rilis Democated 7 tahun
Rohmat, sebagai pengemudi baru -baru ini yang menghancurkan Affan Kurniawan, diberi penurunan atau penurunan posisi. Pembatasan Demosi didasarkan pada keputusan KKEP pada hari Kamis (4/9).
“Mutasi telah ditampilkan selama 7 tahun, menurut Departemen Pangir di Lembaga Kepolisian Nasional,” kata Ketua KKEP KKEP Ketua.
Sama seperti Cosmas, Rohmat telah dinyatakan telah melakukan tindakan tercela. Dia diminta untuk menyampaikan permintaan maaf verbal kepada KKEP dan permintaan maaf itu ditulis kepada Kepolisian Nasional.
Semangat kesempatannya menyatakan bahwa ia akan memikirkan pembatasan. Dia mencurahkan hidupnya, termasuk statusnya sebagai pemimpin keluarga yang harus mendukung istrinya dan anak -anak dan kuliahnya yang cacat.
Selain itu, ia juga mengklaim tidak memiliki niat untuk berlari dan affan berbahaya selama demonstrasi 28 Agustus.
(Blq/end)