Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Polisi masih menyelidiki kasus ini dokter Remaja spa berusia 14 tahun berinisial RTA ditemukan tewas di lahan kosong di Pepas, Pasar Mingguan, Jakarta Selatan Pada Kamis (2/10).
Selain penyebab kematian, polisi juga mendalami eksploitasi terhadap korban. Polisi juga mendalami proses perekrutan korban sebagai terapis.
Cnnindonesia.com telah merangkum beberapa fakta terkait meninggalnya seorang terapis wanita, sebagai berikut:
Daftar Isi
Berita bagus Rp 50 juta
Polisi mendalami kabar korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya.
Kabar ini pertama kali disampaikan oleh F selaku adik korban. F mengatakan, korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti bekerja.
“Ini informasi baru sepihak dari wartawan, dari keluarga korban, akan terus kita selidiki.
Tawaran pekerjaan di tiktok
Berdasarkan keterangan kakaknya, korban disebut berprofesi sebagai terapis dari media sosial Tiktok. Namun informasi tersebut masih diselidiki pihak berwajib.
Sejauh ini kami baru mendapat satu informasi, dari kakaknya ya dari kakaknya yang juga seorang jurnalis, bahwa korban mendapat informasi terkait pekerjaan dari Tiktok, kata Kasatpolres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu.
Citra mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses rekrutmen masih berlangsung. Namun sejauh ini manajemen Spa Delta memastikan korban merupakan salah satu terapis di sana.
“Pada dasarnya pengelola sendiri yang memastikan bahwa korban atau jenazah yang ditemukan adalah salah satu terapis di Delta,” ujarnya.
Dukcapil Indramayu diperiksa
Dalam kasus ini, polisi berencana meminta keterangan kepada Layanan Pendaftaran Warga dan Masyarakat (DISDUKCAPIL) di Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan untuk mendalami identitas korban yang berusia 14 tahun.
“Kami sedang align dengan Dukcapil di Indramayu, kemudian dalam minggu ini kami akan mengundang beliau, selanjutnya kami akan memastikan apakah identitas yang dia gunakan adalah identitas palsu atau identitas keluarga atau temannya, dan akan kami konfirmasi,” kata Citra kepada wartawan, Selasa (14/10).
Citra mengatakan, pihaknya juga menyita KTP yang digunakan korban saat mengajukan Kartu Keluarga (KK) sebagai barang bukti. Dari kedua dokumen tersebut, kata Citra, juga terdapat perbedaan nama korban. Citra mengatakan, perbedaan nama tersebut masih akan didalami.
“Sejauh ini yang kami temukan hanya KTPS dan KKS. Beda, beda nama, beda umur,” ujarnya.
Tuduhan perdagangan anak
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada tindak pidana yang disebut perdagangan anak dalam kasus ini.
Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah menduga pihak keluarga baru mengetahui pekerjaan korban setelah ditemukan tewas. Dalam kasus pekerjaan spa untuk anak di bawah umur, kata AI, dugaan adanya perdagangan anak sangat kuat.
“Faktanya, di spa, kemungkinan besar mereka berada di bawah tip.
AI mengungkap beberapa petunjuk dalam kasus kematian RTA. Pertama, dari usia. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, bekerja di lingkungan spa merupakan tindak pidana.
Kedua, AI yang sedang berjalan, harus ada investigasi terhadap pihak-pihak yang merekrut, menampung dan bekerja di daerah tersebut. Para pihak, kata dia, juga ikut terjerumus.
Ketiga, AI mengaku juga mendengar bahwa tempat kerja korban sebenarnya bukan hanya spa biasa, tapi juga tempat praktik eksploitasi seksual. Menurut dia, kasus tersebut juga masuk ke dalam bidang rahasia prostitusi.
“Nah, saya kira ini juga harus dijelaskan pada tahap penyidikan,” ujarnya.
(DIS/DAL)