Berita Fakta-fakta Penting Sidang DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenakan pembatasan pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Memperbaiki sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asy’ari selaku Ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat di Kantor DKPP RI, Rabu (11 /12). 3/7).

Mengikuti CNNIndonesia.com telah merangkum poin-poin penting dari kasus yang terungkap dalam persidangan DKPP beberapa waktu lalu.


Hasyim memaksanya berhubungan badan

Kata DKPP, Hasyim terbukti memaksa pelapor melakukan persetubuhan pada 3 Oktober 2023. Hari ini bertepatan dengan KPU menggelar bimtek PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

CAT mengaku dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober untuk datang ke hotel. Ia kemudian datang dan ngobrol dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.

Hasyim kemudian merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya pelapor tetap menolak. Namun Hasyim tetap memaksa pelapor untuk berhubungan badan.

Hasyim mengirimkan chat yang tidak pantas

DKPP juga menyatakan Hasyim telah mengirimkan pesan tidak pantas melalui WhatsApp kepada CAT. Hal itu terjadi saat CAT meminta bantuan Hasyim untuk membawakan barang-barangnya saat hendak terbang ke Belanda.

“Kemudian, tergugat mengabulkan permintaan pelapor dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi rincian barang yang dititipkan kepada pelapor, yaitu satu jaket PPLN, satu potong pakaian, satu CD, dan dua bungkus mee cwie,” kata anggota DKPP Ratna. . Dewi Pettalolo.

Terkait pesan tersebut, pelapor menanyakan apa yang dimaksud dengan CD tersebut. Padahal barang tersebut bukan salah satu barang yang dititipkan kepada pelapor. Pelapor menjawab dengan nada bercanda, ‘oh maaf saya terpeleset’, lanjutnya.

Hasyim saat pemeriksaan mengaku, ‘CD’ yang dimaksud adalah pakaian dalam.

Hasyim membuat pernyataan

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari saat jumpa pers terkait hasil sidang DKPP terkait kasus asusila yang menimpanya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DKPP mengungkapkan Hasyim juga membuat surat pernyataan yang dibubuhi stempel untuk korban.

Surat itu ditulis karena Hasyim tak pernah berjanji akan menikahi korban usai memaksa mereka berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Surat itu berisi lima poin. Pertama, Hasyim berjanji akan mengurus nama apartemen atas nama pelapor.

Kedua, mendanai kebutuhan pelapor di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan melindungi nama baik pelapor seumur hidup.

Keempat, tidak menikah atau menikah dengan perempuan manapun terhitung sejak tanggal pernyataan dibuat dan terakhir, berjanji untuk menghubungi atau berkomunikasi dengan pelapor minimal satu kali sehari selama sisa hidup Anda.

Selain itu, CAT juga meminta Hasyim membayar denda sebesar Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tidak bisa memenuhi rincian pernyataan tersebut.

Terbukti penyalahgunaan kekuasaan

Hasyim juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus ini setelah terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, menggunakan mobil dinas untuk menemui korban, bahkan membelikan monitor untuk korban.

Total harga tiket yang dibeli adalah Rp 100 juta. Menurut Hasyim, temannya membayar tiket tersebut.

(mnf/asr)