Berita Fakta-fakta Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Dihukum dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida untuk es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso resmi dirilis pada Minggu (18/8).

Dia dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica bebas bersyarat setelah ditangkap sejak 30 Juni 2016 dan divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Bebasnya Jessica Wongso merupakan babak baru dalam kasus yang sudah sibuk selama bertahun-tahun. Fakta baru pun bermunculan usai Jessica bebas, terutama terkait langkah yang akan diambil mantan narapidana dan pengacaranya.


Berikut fakta Jessica Wongso yang dibebaskan bersyarat dalam kasus kopi sianida Wayan Mirna.

1. Masih dalam bimbingan Bapak Jakarta Timur

Meski sudah bebas dari penjara, Jessica kini masih harus menjalani pelatihan di bawah bimbingan Ayah Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Status tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya. Ia juga menjelaskan, Jessica akan berada di bawah bimbingan Bapas hingga tahun 2032.

“Hari ini Jessica terdaftar sebagai pelanggan Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara. Artinya, dia akan menjalankan proses bimbingan integrasi yaitu bimbingan Bapas hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun 2032,” kata Andika.

2. Tidak ada balas dendam

Jessica pun angkat bicara setelah dibebaskan bersyarat. Ia mengaku merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan.

Namun, saat ini sang mantan narapidana mengaku sudah memaafkan semua orang yang berbuat buruk padanya. Ia pun memastikan tidak ada lagi kebencian di hatinya.

“Tidak ada lagi kebencian di hatiku, jadi sekarang aku bisa move on, aku harus menjalani apa yang harus aku jalani,” kata Jessica.

“Awalnya saya merasa sangat sedih, namun seiring berjalannya waktu dan sekarang saya sudah memaafkan semua orang yang berbuat buruk kepada saya,” tambahnya.

3. Membawa bukti-bukti baru pada saat mengajukan PK

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku akan membawa bukti baru (novum) ada yang bersembunyi.

Pihaknya tak bisa menghadirkan Novum dalam persidangan 8 tahun lalu, namun siap dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Tiba-tiba “Kami menemukan bukti-bukti baru yang mana bukti-bukti itu ada pada saat itu, tetapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang hingga bukti-bukti itu hilang, sehingga putusannya merugikan dia,” kata Otto.

4. Belum terpikir untuk bertemu keluarga Mirna

Jessica mengaku masih belum memikirkan rencana mengunjungi keluarga Mirna. Menurut Jessica, saat ini dirinya masih merasa hampa karena baru keluar dari Lapas Pondok Bambu.

“Saya hanya akan melakukannya malam ini, saya belum tahu apakah saya mau Apa yang sedang kamu lakukan“Jadi aku tidak tahu apa yang harus kulakukan di masa depan dan apakah aku akan melakukannya atau tidak,” kata Jessica.

“Biarkan aku penyembuhan “Luangkan waktu sebelum saya memikirkan langkah selanjutnya,” katanya.

5. Pengacara mengingatkan Mahkamah Agung bahwa tidak ada otopsi terhadap Mirna

Otto Hasibuan juga mengungkit kasus sianida saat menggelar konferensi pers usai Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku masih belum menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.

Ia juga menyebutkan, tidak dilakukan otopsi terhadap mendiang Mirna. Hal ini sekaligus membuat pihaknya bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung (MA).

“Hakim mengatakan Mirna meninggal karena racun dan diketahui disebabkan oleh sianida tanpa dilakukan otopsi. Dari mana asalnya,” kata Otto.

“Terus terang saya selalu berharap apapun itu, Mahkamah Agung harus menjawabnya,” imbuhnya.

(mfh/DAL)