Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Polres Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus pidana perdagangan bayi oleh dua orang wanita yang bekerja sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kedua tersangka melakukan aksinya.
Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
CNNIndonesia.com telah merumuskan beberapa fakta terkait kasus penjualan bayi ini sebagai berikut:
Daftar Isi
Terjual 66 bayi
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, hal tersebut sudah dilakukan kedua bidan tersebut sejak tahun 2010.
Endriadi mengatakan, selama puluhan tahun melakukan kejahatan, kedua tersangka berhasil menjual sekitar 66 bayi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kami menemukan dari aktivitas kedua pelaku diperoleh data 66 bayi yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin, ujarnya. Endriadi di Mapolres DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Dipatok Rp 55-85 juta
Dari hasil pemeriksaan, Endriadi mengungkapkan, kedua bidan tersebut mematok tarif berbeda untuk setiap jual beli bayi.
Sedangkan untuk bayi perempuan, berdasarkan tarif akhir yang ditetapkan kedua tersangka, sebesar Rp55 juta. Sedangkan bayi laki-laki bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 65 juta.
Layanan penitipan anak
Endriadi mengungkapkan, tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di klinik yang dikelolanya yakni RS Bersalin Sarbini Dewi, kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Di klinik ini, sama-sama menawarkan jasa babysitter, jadi mereka mencari target untuk dijual.
Endriadi mengatakan, informasi mengenai layanan perawatan bayi telah tersebar ke seluruh masyarakat. Alhasil, kedua tersangka ini dengan mudah menemukan sasarannya.
“Tersebar informasi di rumah sakit atau prakteknya bahwa rumah sakit ini menerima dan merawat bayi. Jika ada pasangan (suami istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datanglah ke prakteknya dan tempatkan anaknya di rumah sakit atau prakteknya. perawatan mereka,” katanya.
Tak hanya mengasuh, JE dan DM biasanya juga mencari calon adopsi. Setelah itu, kedua tersangka membantu proses adopsi ilegal bayi yang mereka jual.
Dijual ke Papua
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah surat serah terima bayi yang dijual pelaku dari rumah bersalin.
Merujuk pada dokumen tersebut, terungkap bahwa pengadopsinya berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada juga Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.
Orang tua tahu
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, orang tua yang menyerahkan bayi tersebut kepada JE dan DM mengetahui anaknya dijual ke orang lain.
“Orang tua kandungnya memang mau jual, tapi lewat bidan ini, karena dia (pelaku) punya jaringan,” kata Tri.
Tri juga mengungkapkan, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak luar nikah untuk kemudian dikorbankan melalui adopsi ilegal.
(Des/Senin/Bac)