Tanjungpinang, Pahami.id —
Sebanyak enam warga Desa Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang meninggal dunia telah ditetapkan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada. Pilkada Serentak 2024 pada rapat Pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau, Minggu sore (22/9).
Bawaslu Kepri pun mengajukan keberatan terkait hal tersebut dalam proses rapat Pleno. Meski keberatan, KPU Kepri memutuskan tetap menggelar rapat paripurna penetapan DPT di Kepri. Setelah diputuskan, Rapat Paripurna ditunda sekitar 10 menit oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi.
“Iya betul di Bintan,” kata anggota Bawaslu Kepulauan Maryamah Riau itu CNNIndonesia.com pada saat pleno penilaian, Minggu (22/9) sore.
Terkait penetapan DPT yang melibatkan keenam korban tersebut, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjuti temuan Bawaslu.
Kini mereka menunggu lampiran akta kematian terkait enam orang yang meninggal tersebut.
Jika akta kematian sudah ada, KPU Kepulauan Riau akan memotong danmemperbarui Data pemilih periode September hingga 27 November 2024 sehingga C6 tidak dibagikan kepada pemilih untuk memilih pada pemilu mendatang.
“Enam orang yang meninggal itu akan disertai surat keterangan. Kalau ada surat keterangannya, putuskan apakah akan diterbitkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Maryamah, sebenarnya ada 76 orang yang belum diketahui data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bintan.
Menurut dia, setelah menerima data tersebut, Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan melakukan sidak di lapangan atau deteksi.
Sidak dilakukan mulai dari kecamatan/kelurahan hingga RT/RW yang diketahui tinggal serumah di salah satu perumahan di Desa Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kemudian, saat dilakukan peninjauan pada aplikasi SIAK, ditemukan 6 orang meninggal dunia, namun tidak ada akta kematian.
“Kita cek langsung ke rekan-rekan pengawas di lapangan. Kita cek permohonan Siak, di permohonan Siak disebutkan meninggal dunia, tapi akta kematian tidak ada,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyurati KPU Kepri terkait jumlah pemilih de facto tersebut karena tidak memenuhi syarat, ada yang meninggal untuk masuk DPT, namun dari segi administrasi belum ada akta kematian. Kata dia, Bawaslu juga tidak bisa memaksa KPU untuk mencoret almarhum dari DPT, karena tidak ada akta kematian. Meski demikian, partai akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Jumlah ini akan menjadi fokus pengawasan kita agar C6 tidak disalahgunakan. Datanya sudah didapat, nanti akan kita kontrol sampai proses pendistribusian C6, data yang mengatasnamakan yang bersangkutan tidak disebarkan. ,” kata Maryamah.
Pada Rapat Paripurna yang digelar di Tanjungpinang, KPU Kepri menetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut sebanyak 1.559.727 pemilih yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.
(arp/anak)